AYOSURABAYA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah mengumumkan rincian lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bakal berlaku mulai 1 Januari 2023. Daftar lengkap UMK Jatim 2023 bisa Anda simak di bawah ini.
Untuk besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2023 yang telah disahkan adalah sebesar Rp 2.040.244,30. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen atau sebesar Rp 148.677 dibandingkan dengan UMP Jatim 2022 sebesar Rp 1.891.567.
Lantas, berapa UMK Jawa Timur yang bakal berlaku di tahun 2023?
Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Terbaru di Bulan Desember 2022, Tertarik Membeli?
Berikut daftar nominal UMK di seluruh kabupaten/kota Jatim 2023.
Rincian UMK Jawa Timur 2023
Penetapan besaran UMK Jatim telah disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.
Merujuk pada surat keputusan tersebut, UMK Jatim 2023 tertinggi di Kota Surabaya. Sementara, UMK Jatim 2023 terendah di Kabupaten Sampang. Berikut rincian besaran UMK Jatim 2023 selengkapnya.
1. UMK Kota Surabaya 2023 sebesar Rp 4.525.479,19 atau naik dari UMK 2022 sebesar Rp 4.375.479,19
Artikel Terkait
Ini Daftar UMK untuk Wilayah Jawa Timur di Tahun 2022, akan Naik Lebih Tinggi di Tahun 2023
Daftar UMK di Jawa Timur pada Tahun 2022 akan Naik Lebih Tinggi di Tahun 2023, Termasuk Kota Surabaya
9 Tempat Wisata Terdekat dari Jawa Timur yang Terkenal dan Instragamable, Apa Saja?
Daftar Lengkap Nominal UMK Jawa Timur yang Bakal Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Surabaya Fantastis!
Daftar 50 Daerah dengan UMK 2023 Tertinggi di Indonesia, Karawang Juaranya Tembus Rp5,1 Juta!