Menjelang Nataru, PT KAI Rilis Syarat Naik Kereta Api Terbaru

- Rabu, 21 Desember 2022 | 15:31 WIB
Penumpang kereta api jarak jauh. Foto: PT KAI.
Penumpang kereta api jarak jauh. Foto: PT KAI.

AYOSURABAYA.COM -- Mulai 19 Desember 2022, Pelanggan Kereta Api dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga: 20 Kata-kata Ucapan Selamat Hari Ibu 2022 Ungkap Sayang Penuh Haru Bisa Jadi Caption Media Sosial

Manager Humas Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF Lengkap dengan Harga Tiket dan Cara Beli

Syarat Naik KA Jarak Jauh

  1. Usia 18 tahun ke atas:
  2. a) Wajib vaksin ketiga (booster)
  3. b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  4. b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Link Live Streaming Persebaya vs Persis Solo Siaran Langsung BRI Liga 1 dan Prediksi Susunan Pemain

  1. Usia 6-12 tahun:
  2. a) Wajib vaksin kedua
  3. b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  4. c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini Persebaya dan Persib Main, Nonton via Link Live Streaming Gratis

  1. Usia 13-17 tahun:
  2. a) Wajib vaksin kedua
  3. b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  4. c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Jajaran Tim Humas SKK Migas Wilayah Sumbagsel Kunjungi Kantor Promedia Teknologi Indonesia di Bandung

  1. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  1. a) Vaksin minimal dosis pertama
  2. b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  3. c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
  5. e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Jembatan dan Jalan Tol di Bali Siap Sambut Natal dan Tahun Baru

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI Daop 3 Cirebon telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan Vaksinasi bagi pelanggan. Total terdapat 3 lokasi yang melayani Vaksinasi Klinik Mediska Cirebon dan Klinik Mediska Jatibarang dan Stasiun Cirebon Prujakan.

Halaman:

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: PT KAI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

SIM Keliling Badung Bali, Rabu 28 Desember 2022

Rabu, 28 Desember 2022 | 06:39 WIB

Nataru, Penumpang Pesawat Meningkat 43%

Selasa, 27 Desember 2022 | 08:59 WIB

H-2 Nataru, 965.760 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Sabtu, 24 Desember 2022 | 15:03 WIB
X