KPK Geledah Gedung Pemprov Jatim di Surabaya, Begini Tanggapan Khofifah

- Rabu, 21 Desember 2022 | 21:00 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (istimewa)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (istimewa)

AYOSURABAYA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di gedung Pemprov Jatim pada Rabu, 21 Desember 2022.

penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK tersebut dibenarkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah menyebut upaya penggeledahan dari penyidik KPK merupakan bagian dari proses yang harus dihormati.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kado Hari Ibu Ungkap Cinta dan Terima Kasih, Bikin Haru dan Lebih Sehat!

"Itu bagian dari proses yang harus kita menghormati semuanya. Pokoke pemprov akan menyiapkan data sesuai dengan yang dibutuhkan KPK," kata Khofifah, sebagaimana dilansir Republika--media jejaring AyoSurabaya.com pada Rabu, 21 Desember 2022.

Penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan di gedung Pemprov Jatim sekitar pukul 11.00 WIB. Di antara ruangan yang dimasuki penyidik KPK adalah ruang kerja Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono. Ruang kerja Khofifah juga tak luput dari penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono pun membenarkan terkait penggeledahan tersebut. Meskipun demikian, ia membantah jika dirinya diperiksa penyidik KPK.

"Oh nggak, saya nggak diperiksa (KPK). Ruangan saya di depan dipakai untuk sekretariat, dipakai untuk mereka (penyidik KPK)" ujar Adhy.

Baca Juga: Bus Listrik Pertama di Indonesia Diluncurkan di Surabaya, Udara Kota Makin Bersih dari Polusi

penggeledahan yang dilakukan di gedung Pemprov Jatim tak lain merupakan pengembangan dari penangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak, staf ahli Sahat berinisial RS, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial AH, dan Koordinator Lapangan Pokmas berinisial IW.

Baca Juga: Begini Cara Daftar PPPK untuk Tenaga Teknis Lengkap dengan Syaratnya di Sini, Jangan Sampai Ketinggalan!

Editor: Setyo Adi Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X