AYOSURABAYA.COM -- Ada kabar baik dari pemerintah soal kepesertaan Kartu Prakerja 2023. Penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan program keluarga harapan (PKH) bisa ikut daftar.
Informasi mengenai Kartu Prakerja 2023 bisa diikuti penerima bantuan sosial alias bansos, seperti BSU, BPUM hingga PKH ini disampaikan akun Instagram resmi Prakerja jauh sebelum tahun 2022 berakhir.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga meyampaikan melalui konferensi pers yang berlangsung Kamis, 5 Januari 2023 juga menjelaskan soal peserta Kartu Prakerja 2023.
Baca Juga: Kata-kata Ucapan Selamat Imlek 2023 Sambut Tahun Baru China Penuh Sukacita, Ada Bahasa Inggris
Airlangga menegaskan, pada tahun 2023 ini Kartu Prakerja tidak lagi menggunakan skema semi bansos, namun akan dijalankan menggunakan skema normal.
"Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti subsidi upah, BPUM, PKH, boleh menjadi peserta Kartu Prakerja. Karena ini untuk re-training dan re-skilling, bukan bansos lagi" ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (5/1).
Kendati penerima bansos sudah boleh daftar, pegawai negeri sipil (PNS) hingga pejabat negara lainnya tetap tak bisa ikut Kartu Prakerja 2023.
Adapun syarat mendaftar Kartu Prakerja 2023 yang tertera di laman resmi Prakerja masih sama dengan syarat pada tahun sebelumnya, seperti di bawah ini.
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Baca Juga: Deretan Amalan Sederhana yang Sebaiknya Dilakukan di Hari Jumat, Apa Saja Itu?
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Skema normal merupakan skema awal diadakannya Kartu Prakerja. Melansir laman resmi Kemenko Perekonomian, Kartu Prakerja 2023 mengedepankan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja.
Artikel Terkait
Hati-Hati! Calon Peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Diganjar Penjara dan Denda Rp500 Juta Bagi Pelanggar
Fix! Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka 2023 Cair Lebih Besar, Penerima Bansos Juga Bisa Daftar, Lho!
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Awal Januari 2023? Ini Syarat Terbaru dan Besaran Dana Hingga Rp4,2 Juta
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Tahun Ini? Ini Syarat, Dana Pelatihan dan Insentif Cair Lebih Besar
Skema Normal Kartu Prakerja Gelombang 48, Apa Itu?
UMK 2023 Daerah Ini Setara dengan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48, Kapan Dibuka?
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka 2023, Segini Kuotanya
Syarat Baru Kartu Prakerja Gelombang 48, Apa Saja?
Kartu Prakerja 2023 Segera Dibuka, Syarat Daftar Apakah Sama dengan Tahun Lalu
Ada Perbedaan Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 dengan Tahun Lalu?