Rahasia Lolos Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48, Perhatikan Ini!

- Kamis, 12 Januari 2023 | 18:11 WIB
Kartu Prakerja 2023 segera dibuka. (prakerja.go.id)
Kartu Prakerja 2023 segera dibuka. (prakerja.go.id)

AYOSURABAYA.COM -- Kartu Prakerja 2023 akan dimulai dengan Gelombang 48. Kabarnya, program ini akan segera dibuka pada kuartal I 2023.

Ada beberapa perubahan yang akan diterapkan Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48. Mulai dari nominal dana yang diterima peserta, pelatihan, hingga peserta.

Perubahan tersebut berlaku karena Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 menggunakan skema normal, bukan lagi skema semi-bansos.

Baca Juga: Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Bisa Diikuti Kembali Penerima Tahun Sebelumnya? Simak Ulasannya

Perubahan tersebut berpengaruh terhadap jumlah dana yang lebih besar menjadi Rp4,2 juta dari Rp3,55 juta. Sementara, pelatihannya pun dilakukan secara offline, online, dan hybrid.

Penerima banso yang pada skema sebelumnya tak bisa ikut daftar, pada Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 ini bisa ikut daftar.

Sejumlah perubahan tersebut tsk menghalangi calon peserta untuk bisa lolos sebagai penerima Kartu Prakerja, jika mengetahui rahasia Lolos Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 di bawah ini.

1. Penuhi Persyaratan

Sebelum lebih jauh, calon pendaftar wajib memastikan terlebih dahulu syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi peserta Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48.

Utamanya, syarat dan kriteria mendaftar Kartu Prakerja secara umum tak berbeda. Calon pendaftar harus berkewarganeraan Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: 20 Kata-kata Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2023, Harapan Terbaik Untuk Kerabat dan Teman

Calon pendaftar merupakan pekerja kena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Menurut informasi, Kartu Prakerja 2023 bisa diikuti oleh penerima bantuan sosial atau bansos, seperti BSU, PHK dan BPUM, asalkan dalam satu KK maksimal ada dua penerima.

"Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti subsidi upah, BPUM, PKH, boleh menjadi peserta Kartu Prakerja. Karena ini untuk re-training dan re-skilling, bukan bansos lagi" kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Syarat lainnya, peserta bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: Prakerja.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X