AYOSURABAYA.COM -- Putri Candrawathi ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya Ferdy Sambo, sang suami sempat terancam hukuman seumur hidup lantaran dirinya hingga kini masih tidak mengakui perbuatannya sama sekali.
Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hanya terancam hukuman pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup!
Sebelum menutuskan tuntutan hukuman untuk Putri Candrawathi ini jaksa telah memiliki beberapa hal yang memberatkan tuntutan istri Ferdy Sambo, lantaran dirinya tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip AyoSurabaya, 18 Jakarta 2023.
“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” imbuhnya.
Baca Juga: Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU Ungkap Hal-Hal yang Ringankan Terdakwa
Lebih lanjut, jaksa memaparkan bahwa perbuatan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus tersebut mengakibatkan kematian Brigadir J serta membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua Nofriansyah Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ucap jaksa.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Ditahan di Polda Jatim, Ferry Irawan Kirim Surat Cinta untuk Venna Melinda
Dipenjarakan Venna Melinda, Ferry Irawan Pertegas: Saat Ini Saya Masih Suami!
Perbolehkan Venna Melinda Menikah, Ternyata ini Alasan Verrell Bramasta Restui Sang Mama dengan Ferry Irawan
Tak Pernah Mendengarkan Omongan Orang Terdekat, Venna Melinda Ungkapkan Penyesalan Menikahi Ferry Irawan
Tak Tahu Diri! Sudah Tak Beri Nafkah, Ferry Irawan Justru Kerap Minta Ini Pada Venna Melinda