Masih Tak Menyesali Perbuatannya, JPU Beratkan Tuntutan Putri Candrawathi

- Rabu, 18 Januari 2023 | 15:21 WIB
Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Kurungan Penjara, Pengunjung Persidangan Gaduh! (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Kurungan Penjara, Pengunjung Persidangan Gaduh! (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

AYOSURABAYA.COM -- Putri Candrawathi ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya Ferdy Sambo, sang suami sempat terancam hukuman seumur hidup lantaran dirinya hingga kini masih tidak mengakui perbuatannya sama sekali.

Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hanya terancam hukuman pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup!

Sebelum menutuskan tuntutan hukuman untuk Putri Candrawathi ini jaksa telah memiliki beberapa hal yang memberatkan tuntutan istri Ferdy Sambo, lantaran dirinya tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip AyoSurabaya, 18 Jakarta 2023.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” imbuhnya.

Baca Juga: Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU Ungkap Hal-Hal yang Ringankan Terdakwa

Lebih lanjut, jaksa memaparkan bahwa perbuatan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus tersebut mengakibatkan kematian Brigadir J serta membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua Nofriansyah Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ucap jaksa.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tandasnya.***

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X