Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Lebih Ringan

- Rabu, 18 Januari 2023 | 16:12 WIB
Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam pembunuhan Brigadir J. (Tangkapan layar YouTube.)
Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam pembunuhan Brigadir J. (Tangkapan layar YouTube.)

AYOSURABAYA.COM -- Usai sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, di hari yang sama Bharada Richard Eliezer alias Bharada E juga menjalani sidang.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E terkait perkara pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang pembacaan tuntutan Bharada E atas pembunuhan terhadap Brigadir J berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Januari 2023 usai jadwal sidang Putri Candrawathi dilakukan.

Baca Juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Disoraki Fans Bharada E

Bharada E dituntut berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Tuntutan hukuman terhadap Bharada E ini lebih ringan dari dakwaan. Namun, hukumannya lebih tinggi daripada Putri Candrawathi.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Istri Ferdy Sambo itu dituntut hukuman delapan tahun penjara sama dengan Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Tuntutan hukuman terhadap Putri Candrawathi menuai kekecewaan pengunjung di ruang sidang. Usai Jaksa membacakan tuntutan, ruang sidang seketika riuh dengan sorakan pengunjung yang menilai hukuman terhadap Putri terlalu ringan.

Baca Juga: Masih Tak Menyesali Perbuatannya, JPU Beratkan Tuntutan Putri Candrawathi

Hukuman 12 tahun penjara Bharada E dipertimbangkan Jaksa karena telah menghilangkan nyawa Brigadir J sebagai eksekutor dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarganya.

Hal yang memberatkan Richard Eliezer, menurut Jaksa, karena telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara, menurut Jaksa, hal meringankan Bharada E karena dinilai sopan di persidangan, kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga Brigadir J.

Jelang sidang tuntutan, Keluarga Brigadir J berharap Jaksa menuntut hukuman ringan terhadap Bharada E yang berstatus Justice Collaborator (JC).

Baca Juga: Ruang Sidang Riuh Usai Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Mayoritas Fans Bharada E

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X