Putri Candrawathi, Kuat dan Ricky 8 Tahun Penjara, Kok Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

- Rabu, 18 Januari 2023 | 19:06 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara (PMJ News/Fajar)
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara (PMJ News/Fajar)

AYOSURABAYA.COM -- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara meski Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Rizky Rizal atau Bripka RR dituntut delapan tahun penjara terkait perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Jaksa Penuntut Umum atau JPU, terdakwa Bharada E yang telah menghilangkan nyawa Brigadir J dengan perannya sebagai eksekutor telah memberatkan tuntutan hukumannya.

Meski Bharada E juga berperan sebagai justice collaborator alias JC dan telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J, jaksa tetap menuntut Richard Eliezer dengan hukuman yang lebih tinggi dari ketiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Rizky Rizal atau Bripka RR.

Baca Juga: Reaksi Bharada E Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Tangis Icad Disambut Teriakan Semangat Fans

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Rabu, 18 Januari 2022.

Jaksa juga mengungkapkan hal yang meringankan Bharada E karena terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Richard Eliezer juga dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

Sementara itu, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi yang lebih dulu menjalani sidang, dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Keputusan jaksa ini dinilai Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy telah mengusik rasa keadilan masyarakat luas, tak terkecuali untuk Bharada E.

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Lebih Ringan

"Persidangan hari ini agenda tuntutan, ini terkait dengan rasa keadilan ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum dan juga dari Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny.

Menurut Ronny, jaksa tak memandang Richard sebagai Justice Collaborator (JC) yang sejak awal persidangan meski kliennya telah memutuskan berkata jujur.

"Bahwa status Richard Eliezer sebagai Juctice Collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama kami pikir bahwa status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum," lanjutnya.

Tuntutan 12 tahun penjara tersebut berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Baca Juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Disoraki Fans Bharada E

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X