Dinilai tak Setimpal, Kamaruddin Simanjuntak Buka Suara atas Tuntutan Jaksa Terhadap Bharada E

- Jumat, 20 Januari 2023 | 07:48 WIB
Dinilai tak Setimpal, Kamaruddin Simanjuntak Buka Suara atas Tuntutan Jaksa Terhadap Bharada E. (istimewa)
Dinilai tak Setimpal, Kamaruddin Simanjuntak Buka Suara atas Tuntutan Jaksa Terhadap Bharada E. (istimewa)

AYOSURABAYA.COM - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akhirnya buka suara atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, maupun Bharada E.

Pasalnya, Kamaruddin Simanjuntak menilai tuntutan jaksa itu tidak setimpal atas perbuatan para terdakwa dalam kasus tewasnya alm Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak sendiri mengaku kerap kali menerima telepon dari emak-emak yang tak puas dengan tuntutan jaksa.

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara padahal Sudah Jadi Justice Collaborator, Begini Reaksi Warganet

"Tuntutan Jaksa pada Putri Candrawathi dan Bharada E, Kamaruddin: Emak se Indonesia Marah," ujarnya dikutip dari YouTube Uya Kuya Kamis, 19 Januari 2023.

Usai tuntutan dari Jaksa, saat ini Hakim memiliki kewajiban moral untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi PC dan Ferdy Sambo serta memberikan keadilan bagi Bharada E.

Ketika ditanya apakah Hakim akan memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa terhadap Ferdy Sambo dan PC, Kamaruddin mengatakan seharusnya bisa terlebih jika melihat kejahatannya.

"Kalau melihat kejahatan mereka harusnya Hakim berani mengambil tuntutan melebihi Jaksa khususnya untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf," sambungnya.

Baca Juga: Warganet Kecewa Jaksa Tidak Beri Tuntutan Hukuman Mati ke Ferdy Sambo: Bokap Gue Marah!

Selain untuk mereka, Hakim juga harus berani mengurangi hukuman bagi Bharada E.

"Hakim juga harus berani membuat penyimpangan dari tradisi 2/3 untuk Bharada E kalau dari 12 jadi 8," ucapnya.

Untuk Bharada E sendiri Kamaruddin Simanjuntak berharap bisa di bawah 5 tahun.

"Hakim harus berani menghukum di bawah 5 tahun karena dia masih muda, jujur, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," tambahnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi, Kuat dan Ricky 8 Tahun Penjara, Kok Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Setyo Adi Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bandung bjb Tandamata Juara Proliga 2023

Minggu, 19 Maret 2023 | 15:59 WIB
X