AYOSURABAYA.COM - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akhirnya buka suara atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, maupun Bharada E.
Pasalnya, Kamaruddin Simanjuntak menilai tuntutan jaksa itu tidak setimpal atas perbuatan para terdakwa dalam kasus tewasnya alm Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak sendiri mengaku kerap kali menerima telepon dari emak-emak yang tak puas dengan tuntutan jaksa.
Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara padahal Sudah Jadi Justice Collaborator, Begini Reaksi Warganet
"Tuntutan Jaksa pada Putri Candrawathi dan Bharada E, Kamaruddin: Emak se Indonesia Marah," ujarnya dikutip dari YouTube Uya Kuya Kamis, 19 Januari 2023.
Usai tuntutan dari Jaksa, saat ini Hakim memiliki kewajiban moral untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi PC dan Ferdy Sambo serta memberikan keadilan bagi Bharada E.
Ketika ditanya apakah Hakim akan memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa terhadap Ferdy Sambo dan PC, Kamaruddin mengatakan seharusnya bisa terlebih jika melihat kejahatannya.
"Kalau melihat kejahatan mereka harusnya Hakim berani mengambil tuntutan melebihi Jaksa khususnya untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf," sambungnya.
Baca Juga: Warganet Kecewa Jaksa Tidak Beri Tuntutan Hukuman Mati ke Ferdy Sambo: Bokap Gue Marah!
Selain untuk mereka, Hakim juga harus berani mengurangi hukuman bagi Bharada E.
"Hakim juga harus berani membuat penyimpangan dari tradisi 2/3 untuk Bharada E kalau dari 12 jadi 8," ucapnya.
Untuk Bharada E sendiri Kamaruddin Simanjuntak berharap bisa di bawah 5 tahun.
"Hakim harus berani menghukum di bawah 5 tahun karena dia masih muda, jujur, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," tambahnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi, Kuat dan Ricky 8 Tahun Penjara, Kok Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri sebelum Sidang Etik, Kamaruddin Simanjuntak: Yang Benar Harus Dipecat!
Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Tak Dihadirkan dalam Rekonstruksi Ferdy Sambo CS, Begini Respon Dedi Prasetyo
Ini Alasan Kamaruddin Simanjuntak Tak Diundang Prosesi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak dan Susno Duadji Dicekal dari Acara TV sebagai Narasumber, Kok Bisa?
Jaksa Hadirkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai Saksi Pertama pada Persidangan Bharada E
Kamaruddin Simanjuntak Masih Sebut Kejanggalan Perbuatan Ferdy Sambo di Persidangan
Kamaruddin Simanjuntak Curiga Jika Kuat Maruf Cemburu ke Brigadir J karena Dekat dengan Putri Candrawathi