Cuti Bersama Imlek 2023, Bolehkah Perusahaan Potong Jatah Cuti Tahunan?

- Jumat, 20 Januari 2023 | 20:02 WIB
Cuti bersama Imlek 2023 mengurangi jatah cuti tahunan pekerja? (Freepik)
Cuti bersama Imlek 2023 mengurangi jatah cuti tahunan pekerja? (Freepik)

AYOSURABAYA.COM -- Cuti bersama Imlek 2023 mengurangi cuti tahunan atau tidak? Pertanyaan ini kerap dilontarkan para pekerja yang masih bingung dengan aturan mengenai cuti bersama.

Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama Imlek 2023 sesuai yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri.

Hari Libur Nasional Imlek 2023 ditetapkan pada Minggu, 22 Januari 2022, sementara cuti bersama Imlek 2023 jatuh pada Senin, 23 Januari 2023.

Baca Juga: Film Dokumenter J-Hope In The Box Tayang Dimana? Simak Tanggal Rilis dan Link Nonton Resmi

Lantas, apakah cuti bersama Imlek 2023 mengurangi jatah cuti tahunan bagi pekerja di perusahaan? Simak aturan mengenai cuti bersama yang ditetapkan pemerintah dalam ulasan di bawah ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Instagram resminya memberikan penjelasan terkait cuti bersama.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/IV/2022, tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan.

Dalam kaitannya dengan Imlek 2023, menurut penjelasan Kemnaker, cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan.

Lebih lanjut, Kemnaker menjelaskan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaannya tetap berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. 

Baca Juga: Marak Konten Ngemis Online di TikTok, Bareskrim Polri Akan Ambil Langkah Tegas Ini

Pekerja yang mengambil cuti pada saat cuti bersama Imlek 2023, maka akan mengurangi hak atas cuti tahunan.

Sebaliknya, jika pekerja tidak libur alias tetap bekerja saat cuti bersama Imlek 2023, maka tetap dibayarkan upahnya seperti hari kerja biasa dan hak cuti tahunannya tidak berkurang.

Pembayaran upah pada hari cuti bersama tersebut merupakan upah kerja biasa bukan dihitung seperti upah bekerja pada hari libur.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 

Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2023 termasuk Imlek 2023 tertuang dalam SKB 3 Menteri No. 1006/2022, No. 3/2022. 

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: SKB 3 Menteri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X