Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E Bukan Pembongkar Fakta, Ini Kata Kejagung dan LPSK

- Jumat, 20 Januari 2023 | 20:05 WIB
Soal tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, LPSK dan Kejagung beda pendapat. (Tangkapan Layar YouTube)
Soal tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, LPSK dan Kejagung beda pendapat. (Tangkapan Layar YouTube)

AYOSURABAYA.COM -- Gelombang kekecewaan atas tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Seperti yang telah diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bukan sosok penguak fakta.

Baca Juga: Cuti Bersama Imlek 2023, Bolehkah Perusahaan Potong Jatah Cuti Tahunan?

Bharada E dinilai sebagai eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas eks Kadic Propam Polri, Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

"Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut, pada Kamis, 19 Januari 2023.

Ketut menegaskan, penguak fakta pembunuhan Brigadir J adalah keluarga korban, bukan Richard Eliezer. Namun, tuntutan terhadap Bharada E ini menimbulkan perdebatan dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Pihak LPSK mengungkapkan keberatan atas tuntutan jaksa. Richard yang telah dengan benari mengungkapkan kebenaran justru dituntut hukuman penjara belasan tahun.

"Kalau tidak ada keterangan Richard, pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas seperti dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Marak Konten Ngemis Online di TikTok, Bareskrim Polri Akan Ambil Langkah Tegas Ini

Pasalnya Richard Eliezer merupakan pelaku pembunuhan yang berstatus justice collaborator alias JC yang membuat kasus pembunuhan berencana Brigadir J menemui titik terang.

Sejumlah pihak menilai, tuntutan terhadap Richard Eliezer ini akan membuat pihak-pihak lainnya enggan menjadi JC untuk bekerja sama dengan penegak hukum.

Secara terpisah, Kejagung meminta LPSK tak terlalu ikut campur dalam keputusan jaksa. Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyebut LPSK LPSK tak diperkenankan mempengaruhi jaksa dalam tuntutannya.

"Saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tau, benar. Karena pengalaman, pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, Kajati tahu persis," tegas Fadil.

Baca Juga: Semarak Tahun Baru Imlek 2023, Banyak Program Diskon Menarik dari bank bjb

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X