AYOSURABAYA.COM - Ferdy Sambo melalui tim penasihat hukumnya, meminta kepada majelis hakim untuk dilepaskan dari tuntutan Jaksa, yakni penjara seumur hidup.
Permohonan Ferdy Sambo tersebut merupakan buntut panjang atas keterkaitannya dengan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua.
"Dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," ujar pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Kaesang Pangarep Mulai Lirik Dunia Politik, Pakar: Gak Mengejutkan Keluarga Presiden
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," sambungnya.
Arman juga meminta hakim menolak dakwaan atau tuntutan jaksa. Mereka juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," kata Arman.
Baca Juga: Warganet Kecewa Jaksa Tidak Beri Tuntutan Hukuman Mati ke Ferdy Sambo: Bokap Gue Marah!
Jawab Isu Selingkuh Hingga Bandar Judi
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Ungkit Soal Pemecatan Bharada E, Kata Orang Tua Bharada E: Bukan Urusan Pak Sambo!
Kuat Maruf Sopir Keluarga Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun Kurungan Penjara oleh Jaksa!
Begini Kata Pengacara Keluarga Brigadir J terhadap Jaksa untuk Lakukan Tuntutan Paling Berat ke Ferdy Sambo
Di Hadapan Hakim, Jaksa Tuntut Ferdy Sambo agar Dihukum Penjara Seumur Hidup
ALAMAK! Ferdy Sambo Cuma Dituntut Pidana Hukuman Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati, Begini Reaksinya