Ditabrak Pensiunan Polri, Mahasiswa UI yang Tewas Justru Dijadikan Tersangka!

- Jumat, 27 Januari 2023 | 16:10 WIB
Mahasiswa UI Tewas usai ditabrak pensiunan polisi, kini dijadikan tersangka (Instagram @memomedsos)
Mahasiswa UI Tewas usai ditabrak pensiunan polisi, kini dijadikan tersangka (Instagram @memomedsos)

AYOSURABAYA.COM -- Salah satu mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dikabarkan tewas usai tertabrak satu buah mobil yang tengah berkendara.

Mahasiswa UI yang tewas tersebut bernama M Hasya Attlah Syahputra (18), kala itu dirinya tengah mengendarai sepeda motor sendirian.

Usai tewas tertabrak mobiL M Hasya Attlah Syahputra justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Wow! Ternyata Korban Mutilasi di Bekasi Dibunuh Sejak 2019, Mayatnya Sempat Dipindah 2 Kali

Mengapa Jadi tersangka?

Dikutip AyoSurabaya dari PMJ News Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan lantaran kecelakaan yang terjadi antara mahasiswa UI dengan mobil yang dikemudikan pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW murni kesalahan pengendara sepeda motor.

Hingga akhirnya polisi menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka.

Baca Juga: Tukang Bakso Akan Dikenakan Pajak? Sri Mulyani: Masyarakat Salah Paham!

"Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," ujar Latif Usman saat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 Januari 2023.

Pengemudi mobil ESBW berada di jalur yang benar saat dirinya terlibat kecelakaan dengan sepeda motor yang dikendarai mahasiswa UI tersebut.

Justru arsya Attallah Syaputra yang tengah mengendarai sepeda motor melaju dari arah berlawanan dan merampas jalan hingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan.

Baca Juga: 5 Tahun Buron! Izil Azhar Berhasil Ditangkap KPK dan Polda NAD

"Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan," ucapnya.

Kendati begitu, Latief menambahkan kasus kecelakaan tersebut akhirnya diberikan SP3 atau dihentikan. Hal ini berdasarkan proses mediasi bersama jajaran terkait.***

Halaman:

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Super Apps yang Semakin Aman dan Nyaman

Jumat, 15 September 2023 | 21:52 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

Tips Tetap Tampil Stylish Saat Naik Sepeda Motor

Senin, 11 September 2023 | 11:00 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X