Jaksa Tanggapi Pledoi Putri Candrawathi: Penuh Khayalan dan Siasat Jahat

- Senin, 30 Januari 2023 | 14:10 WIB
Jaksa sebut Putri Candrawathi penuh khalayan dan siasat jahat. (Tangkapan layar YouTube)
Jaksa sebut Putri Candrawathi penuh khalayan dan siasat jahat. (Tangkapan layar YouTube)

AYOSURABAYA.COM -- Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan replik atau tanggapan atas pleidoi yang disampaikan Rabu, 25 Januari 2023 kemarin.

Jaksa penuntut umum atau JPU membacakan tanggapan atas pledoi Putri Candrawathi pada Senin, 30 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menilai Putri Candrawathi membuat dua pengakuan yang berbda terkait pelecehan yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Daftar Hari Nasional dan Internasional Bulan Februari, apa Saja?

"Cerita pertama peristiwa di Duren Tiga karena Putri dilecehkan oleh korban Brigadir J. Kemudian berpindah cerita ke-2 dengan peristiwa terdakwa diperkosa Brigadir J di Magelang," kata jaksa.

Menurut jaksa, perubahan cerita Putri Candrawathi disebut sebagai khayalan belaka dan siasat jahat istri Ferdy Sambo itu.

"Sehingga, perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," ujar jaksa.

Jaksa juga menyatakan jika kejahatan yang dilakukannya tak bisa disembunyikan. Bahkan, Jaksa menyebut Putri Candrawathi dengan sengaja tak melakukan visum et repertum karena berusaha menutupi ketidakjujurannya.

Seperti yang telah diketahui, sepanjang persidangan Putri Candrawathi memberikan pengakuan diperkosa Brigadir J, yang tak lain ajudan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Dengan Modus Undangan Pernikahan Via WA, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

Menurut jaksa, keterangan ahli psikologi forensik yang menyebutkan istri Ferdy Sambo itu mengalami depresi dan trauma akibat kekerasan seksual tak bisa dijadikan alat bukti.

“Karena alat bukti tersebut sebagai circumtance evidence atau alat bukti tidak langsung,” kata jaksa.

Jaksa juga menambahkan, keterangan psikologi forensik tidak bisa seratus persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya.

Jaksa mendasarkannya sesuai dengan keterangan saksi ahli kriminologi Profesor Muhammad Mustofa, perbuatan pelecehan seksual atau pemerkosaan harus disertai bukti ilmiah.

Yakni, pemeriksaan forensik seperti jejak DNA berupa visum et repertum. Sayangnya, Putri Candrawathi tak melakukannya.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bandung bjb Tandamata Juara Proliga 2023

Minggu, 19 Maret 2023 | 15:59 WIB
X