AYOSURABAYA.COM -- Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan replik atau tanggapan atas pleidoi yang disampaikan Rabu, 25 Januari 2023 kemarin.
Jaksa penuntut umum atau JPU membacakan tanggapan atas pledoi Putri Candrawathi pada Senin, 30 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menilai Putri Candrawathi membuat dua pengakuan yang berbda terkait pelecehan yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Daftar Hari Nasional dan Internasional Bulan Februari, apa Saja?
"Cerita pertama peristiwa di Duren Tiga karena Putri dilecehkan oleh korban Brigadir J. Kemudian berpindah cerita ke-2 dengan peristiwa terdakwa diperkosa Brigadir J di Magelang," kata jaksa.
Menurut jaksa, perubahan cerita Putri Candrawathi disebut sebagai khayalan belaka dan siasat jahat istri Ferdy Sambo itu.
"Sehingga, perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," ujar jaksa.
Jaksa juga menyatakan jika kejahatan yang dilakukannya tak bisa disembunyikan. Bahkan, Jaksa menyebut Putri Candrawathi dengan sengaja tak melakukan visum et repertum karena berusaha menutupi ketidakjujurannya.
Seperti yang telah diketahui, sepanjang persidangan Putri Candrawathi memberikan pengakuan diperkosa Brigadir J, yang tak lain ajudan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Waspada! Penipuan Dengan Modus Undangan Pernikahan Via WA, Ini Penjelasan Bareskrim Polri
Menurut jaksa, keterangan ahli psikologi forensik yang menyebutkan istri Ferdy Sambo itu mengalami depresi dan trauma akibat kekerasan seksual tak bisa dijadikan alat bukti.
“Karena alat bukti tersebut sebagai circumtance evidence atau alat bukti tidak langsung,” kata jaksa.
Jaksa juga menambahkan, keterangan psikologi forensik tidak bisa seratus persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya.
Jaksa mendasarkannya sesuai dengan keterangan saksi ahli kriminologi Profesor Muhammad Mustofa, perbuatan pelecehan seksual atau pemerkosaan harus disertai bukti ilmiah.
Yakni, pemeriksaan forensik seperti jejak DNA berupa visum et repertum. Sayangnya, Putri Candrawathi tak melakukannya.
Artikel Terkait
Kamaruddin Simanjuntak Curiga Jika Kuat Maruf Cemburu ke Brigadir J karena Dekat dengan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Kurungan Penjara, Pengunjung Persidangan Gaduh!
Tangis Ibunda Alm Brigadir Yosua Pecah Usai Putri Candrawathi Dituntut Cuma 8 Tahun Penjara
Dengan Wajah Tertunduk, Putri Candrawathi Dengarkan Tuntutan Jaksa Terhadap Dirinya
Reaksi Putri Candrawathi Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Memejamkan Mata, Tangan Mengepal
Ruang Sidang Riuh Usai Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Mayoritas Fans Bharada E
Masih Tak Menyesali Perbuatannya, JPU Beratkan Tuntutan Putri Candrawathi
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Disoraki Fans Bharada E
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Lebih Ringan
Putri Candrawathi, Kuat dan Ricky 8 Tahun Penjara, Kok Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara