AYOSURABAYA.COM -- Replik atau tanggapan atas pleidoi kuasa hukum Putri Candrawathi dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 30 Januari 2023.
Putri Candrawathi taj bisa membuktikan pelecehan seksual yang dituduhkannya kepada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bahkan, Jaksa penuntut umum atau JPU disebut Putri Candrawathi sengaja tak melakukan visum et repertum karena berusaha menutupi ketidakjujurannya.
Baca Juga: Kata-kata Ucapan Selamat Harlah NU 2023 Berisi Doa dan Harapan Satu Abad Nahdlatul Ulama
Seperti yang telah diketahui, sepanjang persidangan Putri Candrawathi memberikan pengakuan diperkosa Brigadir J, yang tak lain ajudan Ferdy Sambo.
Menurut jaksa, keterangan ahli psikologi forensik yang menyebutkan istri Ferdy Sambo itu mengalami depresi dan trauma akibat kekerasan seksual tak bisa dijadikan alat bukti.
“Karena alat bukti tersebut sebagai circumtance evidence atau alat bukti tidak langsung,” kata jaksa.
Jaksa juga menambahkan, keterangan psikologi forensik tidak bisa seratus persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya.
Jaksa mendasarkannya sesuai dengan keterangan saksi ahli kriminologi Profesor Muhammad Mustofa, perbuatan pelecehan seksual atau pemerkosaan harus disertai bukti ilmiah.
Baca Juga: Jaksa Tanggapi Pledoi Putri Candrawathi: Penuh Khayalan dan Siasat Jahat
Yakni, pemeriksaan forensik seperti jejak DNA berupa visum et repertum. Sayangnya, Putri Candrawathi tak melakukannya.
“Tapi pemeriksaan itu tidak dilakukan Putri Candrawathi karena berusaha menutupi dan mempertahankan ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum. Berkenaan dengan hal tersebut, maka dalil-dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum harus dikesampingkan,” tutur jaksa.
Sebelumnya, Putri Candrawathi mengakui kekerasan seksual yang dialaminya, seperti pada pledoi yang disampaikan kuasa hukumnya pada Rabu, 25 Januari 2023 kemarin.
“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22,” kata Putri Candrawathi dalam pledoinya.
Baca Juga: Daftar Hari Nasional dan Internasional Bulan Februari, apa Saja?
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Kurungan Penjara, Pengunjung Persidangan Gaduh!
Tangis Ibunda Alm Brigadir Yosua Pecah Usai Putri Candrawathi Dituntut Cuma 8 Tahun Penjara
Dengan Wajah Tertunduk, Putri Candrawathi Dengarkan Tuntutan Jaksa Terhadap Dirinya
Reaksi Putri Candrawathi Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Memejamkan Mata, Tangan Mengepal
Ruang Sidang Riuh Usai Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Mayoritas Fans Bharada E
Masih Tak Menyesali Perbuatannya, JPU Beratkan Tuntutan Putri Candrawathi
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Disoraki Fans Bharada E
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Lebih Ringan
Putri Candrawathi, Kuat dan Ricky 8 Tahun Penjara, Kok Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara