Kasus Pelemparan Bus Persis Solo, Ternyata Ada Motif Terselubung Dari Oknum Suporter Persita Tangerang

- Senin, 30 Januari 2023 | 19:28 WIB
7 Orang telah ditetapkan sebagai tersangka pelemparan bus Persis Solo (PMJ News)
7 Orang telah ditetapkan sebagai tersangka pelemparan bus Persis Solo (PMJ News)

AYOSURABAYA.COM - Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan, atas kasus pelemparan bus Persis Solo.

Adapun ketujuh orang tersangka tersebut terdiri dari MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).

Aksi pelemparan bus Persis Solo yang dilakukan para tersangka ternyata memiliki motif terselubung.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Dengan Modus Undangan Pernikahan Via WA, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

Para tersangka melempari bus dengan motif balas dendam, lantaran pernah disweping saat tim Persita Tangerang bermain di Solo.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan motif para tersangka adalah balas dendam.

"Motifnya balas dendam dari suporter karena pada waktu Persita Tangerang bertandang di Solo ada sweeping dari suporter Persis Solo, sehingga dilakukan pembalasan," ungkap Faisal Febrianto, Senin (30 Januari 2023).

Baca Juga: Viral Video Bunda Corla Dikerumuni Warga di Gerai McDonald's, Kasihan Sampai Mau Nangis

Akibat aksi pelemparan batu tersebut, bus Persis Solo mengalami kerusakan cukup parah, dan salah satu official mengalami luka akibat pecahan kaca.

Lebih lanjut, Faisal mengungkapkan bahwa penyerangan tersebut memang telah direncanakan oleh para tersangka.

"Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul dua orang yaitu MR dengan HK. Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan," tuturnya.

Baca Juga: Bus Persis Solo Diserang Oknum Suporter Persita, 1 Orang Terluka dan Unit Kendaraan Rusak Parah

Atas perbuatannya, tujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Mohammad Syahid Satria

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bandung bjb Tandamata Juara Proliga 2023

Minggu, 19 Maret 2023 | 15:59 WIB
X