NGENES! Jaksa Minta Hakim Untuk Tolak Pledoi Bharada E, Tak Hiraukan Status Richard Eliezer Sebagai JC?

- Senin, 30 Januari 2023 | 20:20 WIB
Terdakwa Bharada E beri kesaksian. (YouTube/Metro TV)
Terdakwa Bharada E beri kesaksian. (YouTube/Metro TV)

AYOSURABAYA.COM -- Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Usai mendapatkan tuntutan dari Jaksa, Bharada E pun memberikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa.

Namun nampaknya Jaksa tetap dengan pendiriannya, bahkan kini meminta majelis hakim yang menangani nota pembelaan atu pledoi Bharada E menolak.

Baca Juga: Masih Tak Menyesali Perbuatannya, JPU Beratkan Tuntutan Putri Candrawathi

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip AyoSurabaya dari PMJ News, 30 Januari 2023.

Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan vonis hukuman sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam persidangan sebelumnya.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,” tandasnya.

Baca Juga: Setuju Richard Eliezer Dihukum 12 Tahun Penjara, Farhat Abbas: Otak Brutal Jahat Bharada E!

Tetap meminta Bharada E dituntut 12 tahun penjara, nampaknya membuat Jaksa tak mempertimbangkan sosok Richard Eliezer yang berhasil membongkar kasus pembunuhan Brigadir J hingga terjadi banyaknya tersangka.

Namun katanya, Jaksa telah mempertimbangka Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah dipertimbangkan dalam tuntutannya.

Baca Juga: Bharada E Bacakan Pledoi, Mahfud MD: Saya Berdoa Agar Kamu Dapat Hukuman Ringan

Meski begitu Jaksa menilai Bharada E tetap dominan menjadi pelaku utama atas pembunuhan Brigadir J, kecuali saat itu Ferdy Sambo yang menjadi eksekutor penembakan.

Oleh karenanya, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dan mengkaji lebih dalam untuk menjatuhkan putusan lebih ringan terhadap Bharada E dari tuntutan jaksa.

Richard Eliezer yang mempunyai peran lebih dominan dibanding peran para terdakwa lainnya, terkecuali Ferdy Sambo, pelaku utama dalam rangkaian tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua,” kata jaksa.

Halaman:

Editor: Hanny Suwindari

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X