Jawaban Jaksa Soal Kejujuran Richard Eliezer Dibalas 12 Tahun penjara

- Selasa, 31 Januari 2023 | 07:20 WIB
Terdakwa Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Tangkapan layar Youtube)
Terdakwa Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Tangkapan layar Youtube)

AYOSURABAYA.COM -- Replik atau tanggapan atas pledoi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin, 30 Desember 2023.

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan pidana 12 tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, Richard Eliezer atau Bharada E meminta tuntutan pidana 12 tahun penjara dipertimbangkan kembali.

Baca Juga: Wajib Dikonsumsi! Ternyata Ini Makanan yang Baik Untuk Penderita Jantung, Jelas dr Vito Damay

Permintaan Richard Eliezer ini disampaikannya melalui pledoi atau nota pembelaan pada Rabu, 25 Januari 2022 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada saat pembacaan tanggapan atas nota pembelaan Richard Eliezer, jaksa meminta majelis hakim menolak pledoi Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Menurut jaksa, tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer yang telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, sudah sesuai aturan.

"Bahwa dalam pleidoi yang disampaikan dan disusun sendiri oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang pada pokoknya menanyakan apakah sikap jujur yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus dibalas dengan hukuman 12 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum, bahwa pleidoi Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan kami jawab sebagai berikut, bahwa tugas JPU sebagaimana diatur undang-undang yang mengatur kewenangan jaksa adalah melakukan penuntutan seseorang atau badan hukum yang dituduhkan melakukan tindak pidana," kata jaksa.

Jaksa menegaskan pertimbangan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer telah melalui pertimbangan matang.

Baca Juga: Reaksi Eri Cahyadi pada Oknum ASN yang Kerap Lakukan Pungli di Surabaya: Kebacut Sampeyan!

"Bahwa terkait tinggi rendahnya tuntutan yang kami yakinkan depan sidang terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah ditentukan berdasarkan parameter sudah jelas sebagaimana diatur SOP penanganan perkara pidana umum, dan berdasarkan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perbuatan pidana sebagaimana kami dakwakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tanpa tendensi apapun, dan kami berpendapat tinggi rendah tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," kata jaksa.

Lebih lanjut, jaksa juga menyebut peran Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

"Bahwa selain itu, tim JPU mempertimbangkan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku eksekutor atau pelaku penembakan kepada Yosua sebanyak tiga hingga empat kali, sehingga hal tersebut kami tim JPU menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 12 tahun penjara."

Jaksa juga telah mempertimbangkan kejujuran Bharada E atas kasus yang mulanya beredar sesuai skenario Ferdy Sambo.

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam berikan keterangan yang dilakukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya kasus pembunuhan korban Yosua," lanjut jaksa.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bandung bjb Tandamata Juara Proliga 2023

Minggu, 19 Maret 2023 | 15:59 WIB
X