Polisi Tangkap Wanita Penipu yang Gelapkan Dana Umroh dengan Total Kerugian Rp 1,8 Miliar

- Kamis, 2 Februari 2023 | 17:45 WIB
Ilustrasi: polisi berhasil menangkap wanita atas kasus penipuan dan penggelapan dana umroh (Istimewa)
Ilustrasi: polisi berhasil menangkap wanita atas kasus penipuan dan penggelapan dana umroh (Istimewa)

AYOSURABAYA.COM - Wanita berinisial CV ditangkap pihak kepolisian, atas kasus penipuan dan penggelapan dana umroh di wilayah Bogor, Jawa Barat.

CV menjadi pelaku penipuan dan penggelapan dana umroh, yang telah menipu sebanyak 106 korban dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

Kasus tersebut berawar dari laporan dari salah seorang Selebgram asal bogor, yang mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan CV.

Baca Juga: 5 Kuliner Khas Surabaya Yang Wajib Untuk Dicoba, Nomor 3 Paling Favorit

Selebgram tersebut melaporkan CV karena merasa tertipu, tidak kunjung berangkat umroh, meski telah menyetorkan sejumlah uang.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa korban tersebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Jadi, korban melaporkan kepada kita membawa 10 keluarga, mengalami kerugian Rp 200 juta, yang dijanjikan pada Desember 2022 berangkat, tapi tidak berangkat," kata Bismo, Kamis (2 Februai 2023) dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Tak Cukup Sanksi Kepegawaian, Eri Cahyadi Bakal Pidanakan Oknum ASN yang Bermain Pungli!

Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan CV di kediamannya di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa terdapat 106 orang lainnya yang menjadi korban penipuan oleh CV.

"Kita amankan pelaku dan kita interogasi saksi-saksi pelaku, bahwa ada 106 orang lainnya yang juga belum berhasil diberangkatkan,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Kelompok Perusuh yang Berbuat Onar, Wali Kota Eri Cahyadi: Tidak Ada Gangster di Surabaya!

Ratusan korban yang alami kerugian hingga miliaran rupiah tersebut, dijanjikan untuk berangkat umroh oleh CV, namun tidak segera terealisasikan.

“Meskipun janjinya sudah deadline di tahun 2022, tapi tidak berangkat juga, dengan total kerugian Rp1,8 miliar," sambungnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Syahid Satria

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X