Jadi Saksi Kasus Pencucian Uang, Dito Mahendra Diminta Kooperatif dan Penuhi Panggilan Penyidik KPK

- Jumat, 3 Februari 2023 | 15:03 WIB
KPK lakukan pemanggilan ulang kepada saksi Dito Mahendra (Istimewa)
KPK lakukan pemanggilan ulang kepada saksi Dito Mahendra (Istimewa)

AYOSURABAYA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penjadwalan panggilan kepada Dito Mahendra.

Dito Mahendra dipanggil oleh pihak penyidik KPK, sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Penjadwalan ulang dilakukan, setelah mendapatkan informasi Dito Mahendra telah diperiksa oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.

Baca Juga: Kasus Pengancaman Pelaku Haters Kepada Rizky Billar Berujung Damai: Alhamdulillah Semua Selesai

Informasi tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya pada Jumat (3 Februari 2023).

"Kami telah komunikasi dengan penyidik Polres Serang terkait informasi pemeriksaan atas nama Mahendra Dito S," ujar Ali Fikri, dikutip dari PMJ News.

KPK kembali menjadwalkan pemanggilan Dito Mahendra untuk diperiksa penyidik, pada Senin, 6 Februari 2023 mendatang.

Baca Juga: Peringatan Satu Abad NU, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ceritakan Kisah Teladan KH Hasyim Asy'ari

"Saat ini, KPK telah kembali memanggilnya sebagai saksi untuk dugaan TPPU tersangka NHD untuk hadir pada Senin (6/2) di Gedung Merah Putih KPK," sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ulang ke alamat terbaru rumah Dito Mahendra

"Telah kami kirimkan ke alamat terbaru di Kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ucapnya.

Baca Juga: Marak Isu Penculikan Anak di Sekolah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: HOAKS!

Lebih lanjut, Ali juga berharap Dito Mahendra dapat kooperatif dan dapat menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Kami berharap saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Mohammad Syahid Satria

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X