AYOSURABAYA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan sikap pemerintah berkaitan dengan Pilot Susi Air disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Pilot Susi Air yang bernama Philps Mark Merthens hingga saat ini masih belum dilepas oleh KKB, pasca insiden pembakaran di Papua.
“Saya ingin menyampaikan penjelasan dan sikap pemerintah terkait dengan tragedi atau peristiwa Susi Air yang sampai hari ini masih terjadi penyanderaan oleh sekelompok orang Kelompok Kekerasan Bersenjata (KKB) di Papua yang masih menyandera Kapten Pilot Philip Merthens yang belum dilepas,” kata Mahfud MD, Selasa (14 Februari 2023) dikutip dari PMJ News.
Pihaknya dalam hal ini pemerintah RI, masih terus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penyelamatan terhadap sandera Pilot Susi Air.
Mahfud MD juga akan melakukan pendekatan yang sifatnya persuasif, demi keselamatan sandera Philps Mark Merthens.
“Pemerintah RI terus melakukan komunikasi dengan pemerintah Selandia Baru untuk memantau dan mengakselerasi penanganan pembebasan sandera Philps Mark Merthens,” jelasnya.
Baca Juga: Ditinggal Rekannya, Maling Motor Babak Belur Dihakimi Massa Usai Aksinya Kepergok Warga
Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan tidak dapat menerima kejadian penyanderaan warga sipil dengan alasan apapun.
“Penyanderaan warga sipil dengan alasan apapun tidak dapat diterima,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Divonis 15 Tahun Penjara, Majelis Hakim Sebut Kuat Maruf Tidak Sopan dan Tidak Mengaku Bersalah
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kompolnas: Momentum Polri Bersih-Bersih Anggota Nakal
Banyuwangi Kerap Terjadi Banjir, Bupati Ipuk Langsung Turun Untuk Cek Kawasan Hulu dan Intruksikan 5 Hal Ini
Erick Thohir Beri Solusi untuk Menjaga Kesehatan Ekosistem Media di Indonesia
Sandiaga Uno: Orang Indonesia Jago Bikin Konten, Kita Harus Bikin Ekosistem, Pak Jokowi Sudah Buka Diskursus!
Ferdy Sambo Divonis Mati, Putrinya Unggah Hal Memilukan di Hari Valentine
Kamaruddin Simanjuntak Berharap Bharada E Divonis Lebih Ringan dari Terdakwa Lainnya, Apa Alasannya?
Bharada E Bakal Divonis Hakim Hari Ini, Akankah Lebih Ringan dari Terdakwa Sebelumnya?