Biar Bisa Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 PMO Beri Saran Bagi yang NIK Masih Terdaftar di Dikti

- Sabtu, 18 Februari 2023 | 20:35 WIB
Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 sudah dibuka. (Instagram/@infoprakerja)
Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 sudah dibuka. (Instagram/@infoprakerja)

AYOSURABAYA.COM -- Permasalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kerap kali menjadi kendala untuk daftar program Prakerja, sementara Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 sudah dibuka.

Sejumlah komentar dalam kolom Instagram resmi Prakerja mengeluhkan kendala NIK yang masih terdaftar di DIKTI meskipun sudah lulus sehingga tak bisa daftar Kartu Prakerja 2023 dan gabung Gelombang 48.

Sementara itu, PMO Prakerja telah mengumumkan pembukaan gelombang pertama Kartu Prakerja 2023, yakni Gelombang 48 pada Jumat, 17 Februari 2023.

Baca Juga: Korea Utara Tembakkan Rudal Balistik ke Laut Timur, Begini Penjelasan dari Pihak Korea Selatan

"Kapan gelombang 48 dibuka? Sekarang udah dibuka nih Sob! Langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Kartu Prakerja kamu!" tulis caption akun Instagram @prakerja.go.id.

Pada kolom komentar, beberapa calon peserta merasa data dirinya secara digital tak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Calon peserta Kartu Prakerja itu mengaku telah lulus pada pendidikan formal namun saat pendaftaran Kartu Prakerja, proses tak dapat dilanjutkan karena masih terdaftar di Dikti.

"Nik masih terdaftar di Dikti, padahal dah lulus tahun kemarin, piye toh," keluh @ad*****.

"saya lebih aneh,, terdaftar di pendidikan tinggi padahal nggak kuliah," tulis @ro*****.

Pada kolom komentar, sejumlah warganet mengaku ada kesamaan informasi saat mencoba daftar Kartu Prakerja dan gabung Gelombang 48.

Baca Juga: Daftar Barang Brigadir J yang Hilang, Ferdy Sambo Kembali Dilaporkan

Melansir laman resmi Prakerja, jika menemui masalah tersebut, calon peserta disarankan untuk melakukan beberapa langkah berikut:

1. Cek status kelulusan di sekolah atau perguruan tinggi terkait.

2. Meminta sekolah atau perguruan tinggi memperbarui status.

3. Menghubungi dinas pendidikan terkait jika status dari institusi pendidikan telah diperbarui namun belum juga bisa mendaftarkan diri.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X