Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Online di Bulan Puasa Ramadhan? Simak Tata Caranya

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 22:21 WIB
Tata cara bayar zakat fitrah online. (Baznas.go.id)
Tata cara bayar zakat fitrah online. (Baznas.go.id)

AYOSURABAYA.COM -- Seiring kemajuan teknologi, segala hal dapat dilakukan secara online termasuk membayar zakat. Lantas, bolehkan zakat fitrah online selama bulan puasa Ramadhan?

Seperti yang telah diketahui, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat. Pembayarannya pun dilakukan selama bulan puasa Ramadhan atau sebelum lebaran hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah biasanya berupa bahan makanan pokok suatu daerah atau berupa beras di Indonesia. Bagaimana dengan zakat fitrah online?

Baca Juga: Setelah Shalat Tarawih, Witir atau Tahajud Dulu? Tambah Pahala di Bulan Ramadhan

Zakat fitrah merupakan penyempurna puasa Ramadhan sekaligus untuk menyucikan harta seorang muslim. Tak hanya itu, berzakat berarti memenuhi salah satu rukun Islam.

Hukum membayar zakat tercantum dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 103, yang berarti seperti di bawah ini.

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." QS. At-Taubah ayat 103.

Hukum zakat fitrah yang lainnya juga tertuang dalam hadits riwayat Bukhari Muslim berikut:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." 

Baca Juga: Siapa yang Berhak Menerima THR Lebaran 2023? Resign Sebelum Hari Raya Idul Fitri Masih Bisa Dapat, Asalkan...

Melansir Suara.com, zakat fitrah online sah-sah saja dilakukan. Terlebih Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyediakan platform untuk menyalurkan zakat secara online.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Online

Untuk membayarkan zakat fitrah secara online, maka pembayaran bukan lagi berupa uang, tapi beras melalui link resmi Baznaz dengan mengikuti cara di bawah ini.

1. Buka laman zakat fitrah online https://baznas.go.id/bayarzakat 

2. Klik 'Zakat'

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X