AYOSURABAYA.COM -- Dalam ceramah kali ini Buya Yahya menjelaskan mengenai janda dan duda yang menikah apakah anaknya boleh menikah juga.
Biasanya janda dan duda yang telah berkenalan lama ada niatan untuk menikah, namun terkadang tak jarang jika anak mereka masing-masing yang sudah dewasa memiliki perasaan yang lebih dari seorang adik kakak.
Atau bahkan memiliki perasaan saling memiliki hingga sang anak dari janda dan duda tersebut ingin menikah, lantas bagaimana hukumnya?
Baca Juga: Ternyata Tidak Ada Amalan Khusus di Bulan Rajab, Begini Penjelasan Buya Yahya
Dilansir AyoSurabaya.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV yang tayang 23 Januari 2023, berikut ini penjelasan Buya Yahya.
"Yang boleh menikah itu asalkan bukan mahram," tegas Buya Yahya.
Baca Juga: Kapan Bulan Rajab Berakhir? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Janda sama duda bukan mahram boleh menikah, anaknya janda sama duda juga orang lain boleh menikah," lanjutnya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa anak dari janda dan duda selama bukan mahram diperbolehkan untuk menikah, karena agama sendiri mengatakan yang bukan mahram diperbolehkan untuk menikah.
Baca Juga: Jangan Lakukan Ini Pada Suami! Maka Hidup Tak Akan Bahagia Jelas Buya Yahya
"Karena bukan mahram maka boleh, sebab anaknya janda orang lain dengan anaknya duda, maka boleh nikah duluan atau boleh barengan juga," terangnya Buya Yahya.***
Artikel Terkait
5 Fakta Yang Dilarang Saat Menstruasi, Salah Satunya Minum Es Jelas dr. Ema Surya Pertiwi
Prihatin! Farhat Abbas Siap Laporkan Bunda Corla Gegara Hal Ini
Gegara Diundang Menteri Pariwisata, Bunda Corla Akan Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi?
Ngenes! Siswi SMA Nyaris Lumpuh Usai Dibully Temannya
Terus Buktikan Cintanya Pada Lesti Kejora! Rizky Billar Pamer Beli Tanah 1300 Meter Tunai