Gitasav Trending, Bagaimana Hukum Childfree dalam Islam?

- Rabu, 8 Februari 2023 | 11:40 WIB
Gitasav memutuskan childfree, bagaimana hukumnya dalam Islam. (Instagram/@gitasav)
Gitasav memutuskan childfree, bagaimana hukumnya dalam Islam. (Instagram/@gitasav)

AYOSURABAYA.COM -- Nama Gitasav atau Gita Savitri menjadi trending topic di Twitter setelah mengaitkan childfree dengan awet muda. Lantas, bagaimana hukum memutuskan hidup tanpa anak dalam Islam?

Pembahasan mengenai childfree yang pernah diutarakan Gitasav pada 2021 lalu ternyata tak habis menuai pro dan kontra.

Gitasav dengan keputusan childfree mulai menjadi perhatian setelah influencer dan Youtuber ini mengumumkan jika dirinya memutuskan tak memiliki anak usai pernikahannya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gitasav yang Trending di Twitter Gegara Sebut Childfree Bikin Awet Muda

Baru-baru ini namanya kembali mencuat setelah mengaitkan childfree dengan awet muda yang didapatkannya.

Gita yang menyampaikannya melalui balasan komentar akun Instagram miliknya pun ramai diserbu warganet dan mendapat cibiran setelah mengatakan awet muda yang nampak pada dirinya karena keputusannya tak memiliki anak.

Sehingga, Ia bisa tidur nyenyak delapan jam tanpa gangguan teriakan anak-anak. Meski mendapat respon negatif dari warganet, mari ketahui tentang childfree dalam hukum Islam.

Childfree sendiri merupakan seseorang yang memutuskan hidup tanpa memiliki anak. Umumnya, kondisi ini dipilih karena berbagai sebab dan latar belakang.

Lantas, apakah Islam memperbolehkan orang muslim untuk childfree seperti yang dilakukan Gitasav atau Gita Savitri?

Baca Juga: Foto dan Video Pilu Korban Gempa Turki, Potret Ayah Pegangi Tangan Putrinya Tewas Tertimpa Reruntuhan

Kehadiran seorang anak dalam suatu hubungan suami istri bermula dari kesepakatan keduanya. Mengutip islam.nu.or.id, dalam kajian fiqih, childfree artinya sama dengan menolak wujud anak sebelum sperma berada di rahim.

Menolak wujud anak ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, yaitu tidak menikah, tidak bersetubuh, tidak inzal atau menumpahkan sperma di dalam rahim, dan menumpahkan sprema di luar vagina.

Terkait menolak wujud anak ini, Imam Al-Ghzali menjelaskan, sebagai berikut:

"Saya berpendapat bahwa ‘azl hukumnya tidak makruh dengan makna makruh tahrîm atau makrûh tanzîh, sebab untuk menetapkan larangan terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyâs pada nash, padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyâs yang dapat dijadikan dalil memakruhkan ‘azl. Justru yang ada adalah asal qiyâs yang membolehkannya, yaitu tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzâl atau menumpahkan sperma setelah memasukkan penis ke vagina. Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan."

Artinya, childfree seperti yang menjadi pilihan Gitasav diperbolehkan dalam Islam, bahkan tidak bersifat makruh. Imam Al Ghazali juga mendapatkan dukungan dari Az-Zabidi, yang menyatakan seperti di bawah ini/

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: islam.nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X