TERKUAK! Surat Perjanjian Lesti dan Billar Pasca-Kasus KDRT, Seperti Apa Isi Lengkapnya?

- Senin, 17 Oktober 2022 | 18:36 WIB
TERKUAK! Surat Perjanjian Lesti dan Billar Pasca-Kasus KDRT, Seperti Apa Isi Lengkapnya? (Tangkapan layar Instagram @rizkybillar)
TERKUAK! Surat Perjanjian Lesti dan Billar Pasca-Kasus KDRT, Seperti Apa Isi Lengkapnya? (Tangkapan layar Instagram @rizkybillar)

AYOSURABAYA.COM -- Lesti Kejora mencabut surat laporan terkait kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) lalu. Hal ini tentu membuat warganet geram hingga merasa di prank.

Terbaru, beredar surat perjanjian Lesti Kejora dengan Rizky Billar pasca pencabutan laporan.

Salah satu fakta mengejutkan dari surat perjanjian itu akhirnya terkuak. Diketahui pelapor kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora tak lain dan tak bukan adalah ayahnya sendiri, Endang Mulyana.

Hal ini diketahui melalui unggahan akun TikTok, @satrio.imanuel pada Senin (17/10/2022).

"Alasan utama akhirnya Lesti Kejora mau mencabut laporan KDRT oleh Rizky Billar dan bebas dari tuntutan penjara. Bukan karena Lesti nge-prank netizen se-Indonesia bukan, bukan karena Lesti dan Billar membuat settingan dalam kasus ini," ujar pengguna TikTok @satrio.imanuel.

Baca Juga: Ameena Hanna Nur Atta Dilarang Pacaran hingga Usia 24 Tahun, Begini Surat Kontrak yang Dibuat Atta Halilintar

Ia menduga salah satu alasan Lesti Kejora mau memaafkan Rizky Billar dan kembali rujuk, karena bukan dirinya yang melaporkan sang suami.

"Ternyata alasan utamanya memang Lesti Kejora tidak ingin melaporkan Rizky Billar dari awal. Lesti memang tidak ingin melaporkan dan memenjarakan suaminya. Ternyata yang membuat laporan KDRT itu ayahnya Lesti, pak Endang. Buktinya ada di surat perjanjian ini," ujarnya.

Endang Mulyana tertulis sebagai pelapor dalam dalam poin C.

"Bahwa sehubungan dengan laporan polisi yang dibuat oleh ayah dari pihak kedua, maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dan telah disepakati para pihak untuk berdamai," demikian bunyi keterangannya.

Baca Juga: iPhone 13 Pro Max Jadi Imbalan Selain Uang yang Didapat Bharada E, Simak Harga dan Spesifikasinya

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KDRT, yang dapat melaporkan tindak KDRT adalah korban itu sendiri. Namun, dalam ayat ke-2 disebutkan bahwa keluarga atau pihak lain juga bisa melaporkan jika mendapat kuasa dari korban.

Dengan adanya unggahan tersebut, netizen justru menghubungkan dengan ekspresi ayah Lesti saat mendampingi sang anak dalam memberikan keterangan saat mencabut laporan.

Netizen banyak yang menilai ekspresi sang ayah seolah kecewa, bingung, marah bercampur dengan keputusan yang diambil Lesti.***

Editor: Efrilia Aminati

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X