AYOSURABAYA.COM -- Perdebatan kepemilikan Pulau Pasir masih terus diperbincangkan antara warga Indonesia dan Australia. Terbaru, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu, Abdul Kadir Jaelani turut angkat suara.
Abdul Kadir Jaelani mengungkapkan sebuah fakta mengenai Pulau Pasir melalui unggahan akun Twitter pribadinya, @akjailani pada Senin (24/10/2022) lalu.
Abdul Kadir Jaelani mengatakan Pulau Pasir adalah milik Australia.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tidak Borgol saat Kejari Serang Lakukan Penahanan, Kok Bisa?
Pasalnya, Pulau Pasir merupakan warisan dari Inggris yang diberikan pada negara persemakmurannya, Australia.
“Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris,” ujar Jaelani.
Bukti warisan Inggris pada Australia atas Pulau Pasir ini terlihat dari Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933.
Lebih lanjut Abdul Kadir Jaelani menjelaskan Pulau Pasir juga sudah masuk dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942.
Baca Juga: Sadar Perbuatan Nikita Mirzani Salah hingga Ditahan, Bunda Corla Berikan Doa Terbaik
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Bebas? Ini Penjelasan Kepala Rutan Kelas IIB Serang
Jadi Tahanan Rutan Serang, Begini Aktivitas Hari Pertama Nikita Mirzani: Ibadah dan Menyulam Kotak Tisu
Nikita Mirzani Minta Kamar dengan Isi Penghuni Tahanan Banyak, Apa Alasannya?
Sadar Perbuatan Nikita Mirzani Salah hingga Ditahan, Bunda Corla Berikan Doa Terbaik
Nikita Mirzani Tidak Borgol saat Kejari Serang Lakukan Penahanan, Kok Bisa?