Polisi Bekuk Ayah di Surabaya yang Menganiaya Anak Tirinya

BUBUTAN, AYOSURABAYA.COM - Masih ingat dengan ayah yang tega menganiaya buah hatinya yang masih balita dan viral beberapa waktu lalu? Kini, sudah dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ketika dihadirkan dalam press release pada Senin (22/2/2021) siang, pelaku berinisial NI itu hanya tertunduk malu. Ayah tiri dari balita tersebut diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Senin (16/2/2021) lalu.
Warga Indramayu, Jabar itu mengaku khilaf telah menganiaya anak tirinya. Alasannya pun sepele, hanya karena sudah tidak bekerja.
"Saat itu saya dikurung sama istri, gara-gara tidak bekerja, saya khilaf (melakukan penganiyaan)," beber NI ketika dihadirkan di halaman Gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (22/2/2021).
Dalam kesehariannya, NI mengaku sering kesal dengan anak tirinya. Sebab, putranya sering meminta dibelikan mainan. Kepada awak media, NI mengaku melakukan penganiayaan sebanyak 5 kali kepada anak tirinya itu.
"Sudah 5 kali termasuk ini," sambungnya sembari menunduk.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menjelaskan, NI ditangkap personelnya usai melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Indramayu, Jabar.
"Kami tangkap di Indramayu. Alhamdulillah setelah kami tangkap, kami proses lebih lanjut," tegas Oki
Oki membenarkan pengakuan pelaku yang kerap melakukan kekerasan terhadap anak tirinya akibat kesal. Terlebih, saat anak tirinya sering menangis meminta mainan.
"Dari pengakuannya (pelaku), melakukan karena jengkel, anak tirinya ini nangis terus. pemukulan dan menampar agar anak diam," lanjut polisi dengan 2 melati dipundaknya itu.
Pasca insiden itu, lanjut Oki, balita tersebut sudah dititipkan sementara kepada ayah kandung korban. Alasannya, sang ibu kandung masih dalam kondisi yang labil.
Akibat ulahnya itu, NI dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ayo Respon
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi seperti diatur dalam UU ITE