Save Our Soccer Dukung Laporan Dugaan Sponsor Judi Online di Liga 1

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:10 WIB
Save Our Soccer Dukung Laporan Dugaan Sponsor Judi Online di Liga 1.  /Indra Wahyu Saputro/MetroNesia
Save Our Soccer Dukung Laporan Dugaan Sponsor Judi Online di Liga 1. /Indra Wahyu Saputro/MetroNesia

AYOSURABAYA.COM - Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali menyebut bahwa pihaknya mendukung laporan polisi terkait dugaan sponsor situs judi online yang mencatut peserta Liga 1.

Laporan dimaksud dilayangkan seorang pecinta sepak bola sekaligus akademisi FEBIS Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) 1945 Jakarta, Rio Johan Putra.

Rio melayangkan laporan kepada Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibataan sponsor rumah judi yang dituduhkan terhadap tiga klub Liga, PSSI, dan PT LIB.

Tiga klub Liga 1 dimaksud adalah PSIS Semarang, Arema FC, dan Persikabo 1973. PSIS bekerjasama dengan portal Skor 88 News yang dituding berafiliasi dengan situs judi online Skor 88.

Arema FC bekerjsama dengan portal Bola 88 Fun yang dituding afiliasi situs judi Bola 88. Sementara Persikabo 1973 bekerja sama dengan sbotop.net yang disangkakan afiliasi situs judi sbotop.com.

Baca Juga: Dilapor Polisi: Klub Liga 1 Klarifikasi Situs Judi Online, PT LIB Ingatkan Aturan Sponsor

Akmal Marhali secara eklusif membahas soal dugaan pidana tersebut bersama Rio lewat podcast YouTube lewat Cocomeo Channel, yang dipublish pada Senin, 22 Agustus 2022.

Pada podcast tersebut, Akmal menyampaikan dukungan terhadap laporan tersebut. "Didukung Save Our Soccer dan Indonesia Police Watch melaporkan ke kepolisian," tulis Akmal dalam unggahan Instagram @akmalmarhali20, dikutip Rabu, 24 Agustus 2022.

Laporan tersebut, diungkap Akmal pula, sudah ditanggapi POlri dengan mengeluarkan surat tanda terima bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022 untuk menangani pelegalan judi melalui promosi tersebut.

Adapun dugaan pidananya yaitu mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.

"Pihak yang dilaporkan dalam dugaan pidana itu adalah Klub Sepakbola Persikabo 1973, PSIS Semarang, Arema Malang, PT LIB dan PSSI," jelas Akmal.

Baca Juga: PT LIB Tegaskan Tak Punya Kerjasama dengan Situs Judi Online

Dia berharap kepolisian bisa memproses perjudian dan iklan judi melalui sarana kompetisi sepakbola Liga 1 yang digulirkan PSSI melalui operatornya PT LIB.

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X