7 Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo Ditangkap! Ternyata Ini Motif Para Pelaku Bertindak Anarkis

- Senin, 30 Januari 2023 | 19:59 WIB
7 Orang telah ditetapkan sebagai tersangka pelemparan bus Persis Solo (PMJ News)
7 Orang telah ditetapkan sebagai tersangka pelemparan bus Persis Solo (PMJ News)

AYOSURABAYA.COM -- Beredar video bus yang ditumpangi Persis Solo dilempari batu oleh beberapa oknum kelompok yang sempat heboh di media sosial.

Bahkan Kaesang Pangarep hingga Gibran Rakabuming meminta Erick Thohir dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bisa mengusut tuntas beberapa oknum yang mengakibatkan rusuhnya antar suporter bola.

Kini oknum yang melempari bus Persis Solo telah ditangkap, Polres Tangerang Selatan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Terseret Dalam Kasus Venna Melinda dan Ferry Irawan, Denny Sumargo: Ini Bukan Masalah Saya!

Masing-masing berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18), ditangkapnya ketujuh pelaku pelemparan bus pemain serta official Persis Solo pun mengatakan motif para tersangka.

Ternyata motif balas dendam menjadi pemicu utama adanya pelemparan bus Persis Solo, lantaran sebelumnya 7 tersangka mengaku bahwa timnya Persita Tangerang sempat disweping saat bertandang ke Solo.

"Motifnya balas dendam dari suporter karena pada waktu Persita Tangerang bertandang di Solo ada sweeping dari suporter Persis Solo, sehingga dilakukan pembalasan," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto dikutip AyoSurabaya saat konferensi pers Mapolres Tangerang Selatan. 30 Januari 2023.

Baca Juga: Jadi Istri Baru Song Joong Ki! Berikut Profil dan Biodata Katy Louise Saunders

Akibat pelemparan yang dilakukan tujuh tersangka, bus yang ditumpangi pemain dan official Persis Solo mengalami kerusakan, dan ternyata pelemparan ini memang sudah direncanakan para pelaku.

"Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul dua orang yaitu MR dengan HK. Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan," tuturnya.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Song Joong Ki, Pemeran Vincenzo yang Dikabarkan Baru Saja Menikah

"Dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tukasnya.***

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X