AYOSURABAYA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencokok eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp15 miliar.
Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kembali ditangkap KPK setelah diduga menerima gratifikasi dengan dalih hadiah ulang tahun hingga hadiah Hari Raya senilai Rp15 miliar.
Sebelumnya, Saiful Ilah pernah menjadi tahanan KPK atas kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo saat menjabat sebagai bupati Sidoarjo.
Baca Juga: Langgar Disiplin Berat, Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari PNS
Saiful Ilah merupakan mantan Bupati Sidoarjo yang menjabat selama dua periode pada 2010-2015 dan 2016-2021.
Pada periode kedua masa jabatannya, Saiful ilah ditangkap KPK bersama Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto. Ketiganya menjalani tiga tahun penjara di Lapas Kelas I Surabaya.
Saiful kemudian mengajukan banding dan menjalani penjara dua tahun. KPK mengamankan barang bukti uang hasil suap senilai Rp1,8 miliar.
Saiful didakwakan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Setelah bebas pada 7 Januari 2022 lalu, Saiful kembali ditangkap KPK setelah dugaan menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang.
Baca Juga: Gratis! Polri Pertegas Penerimaan Seleksi Calon Bintara Tidak Dipungut Biaya
"Berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, dikutip dari Suara.com.
KPK menemukan dugaan gratifikasi bernilai Rp15 miliar yang disamarkan dengan hadiah ulang tahun hingga THR atau hadiah lebaran.
"Selama masa jabatannya tersebut, SI (Saiful) diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir," ujar Alex.
Alex menyebut, gratifikasi tersebut berasal dari pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD.
Besaran gratifikasi yang ditaksir bernilai Rp15 miliar itu diduga diterima Saiful secara bertahap, saat menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.
Artikel Terkait
Tidak Diketahui Publik! KPK Ungkap eks Pejabat Pajak Rafael Alun Punya Saham di 6 Perusahaan
Rafael Alun Trisambodo Mengaku Lelah Usai Diperiksa KPK Hampir 9 Jam klarifikasi soal LHKPN
Usai Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Lacak Nama-Nama Penjual Harley di Marketplace, Disetor ke Kemenkeu
KPK Sebut Ada Geng Rafael Alun Trisambodo, Kalangan DJP Kemenkeu?
Pamer Kekayaan di Medsos, KPK Akan Periksa Asal Usul Harta Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto
KPK Ungkap Buronan Kasus Korupsi Kirana Korama Terdeteksi Berada di Amerika Serikat
Usai Rekening Diblokir PPATK, Kini KPK Mulai Telusuri Harta Rafael Trisambodo yang Tak Sesuai
Rekening Telah Diblokir PPATK, KPK Akan Telusuri Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo: Ternyata Punya Geng!
KPK Bentuk Tim Gabungan untuk Mengusut Dugaan Harta Rafael Alun yang Dinilai Janggal