Baru Bebas Setahun, Eks Bupati Sidoarjo Dicokok KPK Diduga Terima Gratifikasi Rp15 M Berkedok Hadiah Ultah

- Rabu, 8 Maret 2023 | 09:29 WIB
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditahan KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp15 miliar. (PMJ News)
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditahan KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp15 miliar. (PMJ News)

AYOSURABAYA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencokok eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp15 miliar.

Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kembali ditangkap KPK setelah diduga menerima gratifikasi dengan dalih hadiah ulang tahun hingga hadiah Hari Raya senilai Rp15 miliar.

Sebelumnya, Saiful Ilah pernah menjadi tahanan KPK atas kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo saat menjabat sebagai bupati Sidoarjo.

Baca Juga: Langgar Disiplin Berat, Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari PNS

Saiful Ilah merupakan mantan Bupati Sidoarjo yang menjabat selama dua periode pada 2010-2015 dan 2016-2021.

Pada periode kedua masa jabatannya, Saiful ilah ditangkap KPK bersama Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto. Ketiganya menjalani tiga tahun penjara di Lapas Kelas I Surabaya.

Saiful kemudian mengajukan banding dan menjalani penjara dua tahun. KPK mengamankan barang bukti uang hasil suap senilai Rp1,8 miliar.

Saiful didakwakan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Setelah bebas pada 7 Januari 2022 lalu, Saiful kembali ditangkap KPK setelah dugaan menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang.

Baca Juga: Gratis! Polri Pertegas Penerimaan Seleksi Calon Bintara Tidak Dipungut Biaya

"Berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, dikutip dari Suara.com.

KPK menemukan dugaan gratifikasi bernilai Rp15 miliar yang disamarkan dengan hadiah ulang tahun hingga THR atau hadiah lebaran.

"Selama masa jabatannya tersebut, SI (Saiful) diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir," ujar Alex.

Alex menyebut, gratifikasi tersebut berasal dari pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD.

Besaran gratifikasi yang ditaksir bernilai Rp15 miliar itu diduga diterima Saiful secara bertahap, saat menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X