Iming-Imingi Korban Dapat Keutungan Hingga Rp40 Juta, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Dikenakan Pasal Berlapis

- Kamis, 9 Maret 2023 | 14:28 WIB
Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis./ (Dok.Polri)
Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis./ (Dok.Polri)

AYOSURABAYA.COM -- Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo yang dikenal sejak dirinya memenangkan lelang jersey legendaris Persebaya milik Mat Halili.

Kini pria 34 tahun tersebut telah ditahan di Polres Malang lantaran terlibat kasus robot trading, yang para korbannya diiming-imingi keuntungan hingga Rp 40 juta.

"Tersangka memanfaatkan kondisi pandemi untuk menawari para korbannya berinvestasi melalui robot trading. Tersangka menawarkan keuntungan besar dan mudah," Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dikutip AyoSurabaya dari PMJ News, 9 Maret 2023.

Baca Juga: Profil dan Biodata Wahyu Kenzo Lengkap! Crazy Rich Surabaya yang Ditangkap Gegara Kasus Robot Trading

Para konsumen atau korban biasanya mulai berinvestasi dengan nominal mulai dari Rp1 juta hingga puluhan juta rupiah per orang.

Pada awalnya, sistem berjalan normal dan konsumen bisa menarik keuntungan. Tetapi, dalam perjalananya, sistem mulai bermasalah dan korban tidak bisa melakukan pencairan dana.

Kini banyak korban yang merasa ditipu oleh Wahyu Kenzo, hingga akhirnya crazy rich asal Surabaya ini dikenakan Pasal berpalis.

Baca Juga: Saksi Penganiayaan David Trauma Berat! Kerap Menangis Ingat Kelakuan Mario Dandy yang Keji

Dinar Wahyu Saptian Dyfrig tersebut kini dikenakan Pasal berlapis, lantaran dirinya merupakan Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG).

Wahyu Kenzo dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Selanjutnya, Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Baca Juga: Setelah AG Diperiksa Selama 6 Jam, Kini Pacar Mario Dandy Ditahan di LPKS

Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Berikutnya, Pasal Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X