AYOSURABAYA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berhasil mencapai pencapaian yang signifikan dalam menekan konsumsi sampah plastik dengan jumlah sebanyak dua ton per hari.
Keberhasilan ini tak lepas dari implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang diberlakukan pada 9 Maret 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyatakan bahwa sejak diberlakukannya perwali, konsumsi sampah plastik di Kota Pahlawan berhasil berkurang sebanyak dua ton setiap harinya.
Upaya ini berhasil terutama berkat partisipasi toko swalayan dan pasar modern dalam mengurangi penggunaan kantong plastik.
“Sudah ada, setiap hari untuk plastik itu berkurangnya dua ton tiap hari. Karena toko modern dan pasar modern sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi. Jadi kita hitung kebutuhan plastik mereka itu sekitar dua ton-an berkurang,” ujar Hebi, Kamis (8 Juni 2023).
Hebi mengatakan bahwa larangan penggunaan kantong plastik tidak hanya berlaku di toko swalayan dan pasar modern, tetapi juga di pasar rakyat.
“Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan,” kata Hebi
Tindakan ini merupakan langkah Pemkot Surabaya dalam mendukung upaya Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengimplementasikan regulasi penghentian penggunaan beberapa jenis plastik sekali pakai secara bertahap pada akhir tahun 2029.
Baca Juga: DPR Usulkan Kepala BNPT dan BNN Bintang Empat Atau Jendral, Mabes Polri: Pasti Akan Didengar Tapi
Beberapa jenis plastik yang akan dihentikan penggunaannya antara lain styrofoam sebagai kemasan makanan, sedotan plastik, kantong plastik, kemasan multilayer, dan kemasan berukuran kecil.
“Pemkot Surabaya bahkan sudah memulai dari awal. Kalau memang kebijakan dari (pemerintah) pusat demikian, maka daerah wajib untuk pengawasannya dengan aturan turunan dari pusat,” tuturnya.
Saat ini, Hebi sedang menunggu regulasi resmi dari KLHK RI terkait penghentian penggunaan beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029.
Pemkot Surabaya berkomitmen untuk mengikuti dan memperkuat regulasi tersebut dengan memperhatikan Perwali yang telah diterapkan guna mendukung kebijakan yang lebih luas.
Editor: Mohammad Syahid Satria
Sumber: surabaya.go.id
Artikel Terkait
Pemkot Surabaya dan Baznas Bantu Tebus Ijazah Hingga Bayar Tunggakan Biaya Sekolah Ratusan Pelajar
Melalui Kegiatan KAS RPA, Pemkot Surabaya Terus Berkomitmen Cegah Kekerasan dan Pekerja Anak
Erick Thohir Cek Kesiapan Laga Indonesia vs Palestina di Stadion GBT Surabaya, Eri Cahyadi: Maturnuwun
Surabaya Jadi Tuan Rumah Laga Indonesia vs Palestina, Wali Kota Eri Cahyadi: Matur Nuwun Ketum PSSI
Obat dan Makanan Ilegal Dijual Bebas di Shopee, Kepala BPOM Akan Ambil Langkah Tegas
Tuai Polemik, Wali Kota Eri Cahyadi Batalkan Rencana Konvoi Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Terkait Perdagangan Orang Senilai Rp 442 Miliar Pada Tahun 2023