Terapkan Perwali Nomor 16 tahun 2022, Sampah Plastik di Surabaya Berhasil Berkurang Sebanyak Dua Ton

- Jumat, 9 Juni 2023 | 08:47 WIB
Pemkot Surabaya tekan konsumsi sampah plastik sebanyak dua ton per hari (Surabaya.go.id)
Pemkot Surabaya tekan konsumsi sampah plastik sebanyak dua ton per hari (Surabaya.go.id)

AYOSURABAYA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berhasil mencapai pencapaian yang signifikan dalam menekan konsumsi sampah plastik dengan jumlah sebanyak dua ton per hari.

Keberhasilan ini tak lepas dari implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang diberlakukan pada 9 Maret 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyatakan bahwa sejak diberlakukannya perwali, konsumsi sampah plastik di Kota Pahlawan berhasil berkurang sebanyak dua ton setiap harinya.

Upaya ini berhasil terutama berkat partisipasi toko swalayan dan pasar modern dalam mengurangi penggunaan kantong plastik.

Baca Juga: Omzet Miliaran Rupiah, Polisi Ungkap Produksi dan Peredaran Puluhan Ribu Botol Oli Palsu di Jawa Timur

“Sudah ada, setiap hari untuk plastik itu berkurangnya dua ton tiap hari. Karena toko modern dan pasar modern sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi. Jadi kita hitung kebutuhan plastik mereka itu sekitar dua ton-an berkurang,” ujar Hebi, Kamis (8 Juni 2023).

Hebi mengatakan bahwa larangan penggunaan kantong plastik tidak hanya berlaku di toko swalayan dan pasar modern, tetapi juga di pasar rakyat.

“Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan,” kata Hebi

Tindakan ini merupakan langkah Pemkot Surabaya dalam mendukung upaya Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengimplementasikan regulasi penghentian penggunaan beberapa jenis plastik sekali pakai secara bertahap pada akhir tahun 2029.

Baca Juga: DPR Usulkan Kepala BNPT dan BNN Bintang Empat Atau Jendral, Mabes Polri: Pasti Akan Didengar Tapi

Beberapa jenis plastik yang akan dihentikan penggunaannya antara lain styrofoam sebagai kemasan makanan, sedotan plastik, kantong plastik, kemasan multilayer, dan kemasan berukuran kecil.

Pemkot Surabaya bahkan sudah memulai dari awal. Kalau memang kebijakan dari (pemerintah) pusat demikian, maka daerah wajib untuk pengawasannya dengan aturan turunan dari pusat,” tuturnya.

Saat ini, Hebi sedang menunggu regulasi resmi dari KLHK RI terkait penghentian penggunaan beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029.

Pemkot Surabaya berkomitmen untuk mengikuti dan memperkuat regulasi tersebut dengan memperhatikan Perwali yang telah diterapkan guna mendukung kebijakan yang lebih luas.

Halaman:

Editor: Mohammad Syahid Satria

Sumber: surabaya.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kongres PWI di Bandung Hasilkan Poin-poin Ini

Rabu, 27 September 2023 | 11:15 WIB

Jokowi Minta PWI Tetap Jaga Profesionalisme

Senin, 25 September 2023 | 17:12 WIB

4 Tips Memasang Lampu LED Buat Akuarium

Rabu, 16 Agustus 2023 | 12:03 WIB

BUMN Gelar Pasar Murah di Tugu Pahlawan Surabaya

Minggu, 13 Agustus 2023 | 21:35 WIB

Terpopuler

X