AYOSURABAYA.COM -- Polri akan menindak tegas terhadap penimbun yang menjual minyak goreng dengan harga tinggi.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng perliter sebesar Rp 14 ribu. Kebijakan ini mulai berlaku di seluruh wilayah Indonesia sejak Rabu 19 Januari 2022 lalu.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Polri akan terus mengawal kebijakan minyak goreng satu harga.
Baca Juga: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Ditetapkan Jadi Tersangka
"Kami akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," ujarnya, Jumat 21 Januari 2022.
Tak hanya melakukan pengawasan harga minyak goreng, Polri juga membentuk tim yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia guna mengawal proses hingga distribusi minyak goreng.
Nantinya, jika Polri menemukan oknum yang menimbun minyak goreng dan menjualnya dengan harga lebih tinggi, maka Polri tak segan untuk memberikan sanksi.
Baca Juga: 5 Rekor Pertemuan Manchester United vs West Ham, Setan Merah Diprediksi Kalah
Denda yang akan diberikan Polri kepada penimbun minyak goreng mencapai Rp 50 Miliar, serta hukuman pidana 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Datangi Pasar, Presiden RI Joko Widodo Tanyakan Harga Minyak Goreng ke Plt Wali Kota Bandung
Mulai 19 Januari 2022, Harga Minyak Goreng Jadi Rp14.000 per Liter