Berapa Besaran THR PNS 2022? dan Kapan Diberikan?

- Selasa, 5 April 2022 | 10:05 WIB
Ilustrasi uang.  ( Mufid Majnun on Unsplash)
Ilustrasi uang. ( Mufid Majnun on Unsplash)

AYOSURABAYA.COM -- Berapa besaran THR PNS 2022? dan kapan diberikan?

Kepastian THR untuk PNS tahun 2022 disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata beberapa waktu lalu. Dia mengatakan besaran THR PNS 2022 dimungkinkan sama seperti tahun lalu.

Bila mengacu pada peraturan sebelumya, tahun 2021, pemberian THR untuk PNS adalah tanpa tunjangan kinerja dan diberikan pada H-10 Lebaran Idulfitri. THR diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, PPPK, dan lain-lain untuk 2021.

Baca Juga: Doa Hari Ketiga Ramadhan 1443 H, 5 April 2022

Baca Juga: Jadwal Sholat, Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan untuk Wilayah Malang Raya Hari Ini, Selasa 5 April 2022

Adapun Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021. Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.

Rincian besaran THR tahun 2021

Dikutip dari PMK No.42/PMK.05/2021, berikut daftar besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:

Gaji pokok PNS Berdasarkan PP No.15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini Syarat Wajib Puasa Ramadhan bagi Umat Muslim

Baca Juga: Info Vaksin Booster Kota Surabaya Hari Ini Selasa 5 April 2022, Cek di Sini!

a. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Halaman:

Editor: Andres Fatubun

Tags

Terkini

Budaya dan UMKM Meriahkan HPN Jabar di Karawang

Sabtu, 20 Mei 2023 | 18:16 WIB
X