MOJOKERTO,AYOSURABAYA.COM– Enam orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polres Kota (Polresta) Mojokerto beserta sejumlah barang bukti.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, enam tersangka tersebut diketahui masih merupakan satu jaringan peredaran narkoba yang sama yang sudah malang melintang di wilayah Mojokerto.
“Dari keenam tersangka kami mengamankan berbagai jenis narkotika dan psiktropika. Yakni 3,1 juta butir pil double L serta 3,3 ons sabu dan 32 gram daun ganja kering dari tangan para tersangka,” ujarnya sebagaimana dilansir suarajatim.id.
Baca Juga: Sulit Dapat Pasokan Sapi, PPDS Minta Kebijakan Lockdown di Wilayah Direvisi
Para tersangka ini, kata Rofiq diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Awalnya petugas menerima laporan adanya transaksi di wilayah Prajurit kulon, Kota Mojokerto yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
Tersangka pertama MA alias Kacung di rumahnya di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dan berhasil mengamankan 24,60 gram sabu, sebuah timbangan digital, ponsel serta alat hisab sabu.
Selanjutnya dari hasil pengembangan petugas menangkap RP alias Telo di depan Puskesmas Panggih, Trowulan. dari tangannya, polisi mengamankan 4.000 butir pil koplo serta dua buah ponsel.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati, Kabareskrim: Kasus Terbesar Sepanjang 2022
"Kemudian kita kembangkan ke tersangka ketiga inisial MIR di Sumberbendo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Di rumah tersangka kita amankan 24 botol masing-masing berisi 1.000 butir pil double L dan 1 botol berisi 400 butir serta 6 plastik klip masing-masing berisi 300 butir dan 27 plastik masing-masing berisi 270 butir," jelas Kapolresta.
Usut punya usut, puluhan ribu butir pil double L yang diamankan dari MA dan MIR itu diambil dari tersangka berinisial AP alias Ambon. Petugas pun akhirnya berhasil di Perum Indraprasta, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi itu, petugas menemukan 1,5 juta pil double L yang akan diedarkan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka juga menyimpan 1,5 juta butir pil double L di tokonya. Saat kami temukan, obat terlarang ini dikemas dalam 15 karton kardus," ungkap Kapolresta.
Baca Juga: Pesisir Pantura Jawa Timur Diterjang Banjir Rob, Mulai dari Surabaya hingga Tuban
Tak hanya pil koplo, Ambon juga merupakan pengedar sabu serta ganja. Dari nyanyian Ambon itu, petugas kemudian meringkus RW alias Memet di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita 3 ons sabu yang dikemas di tiga plastik klip serta 32 gram daun ganja kering.
"Terakhir kita juga mengamankan tersangka MYA alian Kebyok di pinggir makam Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko dengan barang bukti 1 gram sabu. Keenam tersangka ini merupakan satu jaringan," kata Kapolresta.
Artikel Terkait
Polretabes Surabaya Amankan 8.3 Kilogram Sabu-Sabu dari 2 Pengedar
Polda Jatim Bekuk Pengedar Narkoba Bersenpi
Gerebek Club Phoenix di Kenjeran, Polisi Amankan Lima Pengedar Ekstasi
Polrestabes Surabaya Amankan 7 Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera dengan Barang Bukti 42,8 Kilogram Sabu-sabu
Cegah Penyebaran PMK di Wilayah Perbatasan, Polresta Mojokerto Bakal Lakukan Penyekatan