GENTENG,AYOSURABAYA.COM– Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman penjualan hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha untuk menjamin hewan kurban bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam SE Nomor 451/9519/436.7.9/2022 yang diterbitkan pada 6 Juni 2022 itu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus ditaati pedagang ternak khususnya hewan kurban. Dimana salah satu isinya, penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui camat.
Cak Eri menyebutkan, setelah mendapat persetujuan menjual hewan ternak, pihak kecamatan setempat akan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi penjualan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis. Salah satunya terkait tempat tempat penjualan hewan kurban. Dimana pedagang ternak kurban harus memiliki lahan yang cukup, sesuai dengan jumlah hewan.
Baca Juga: Temukan Bekas Penganiayaan, Polisi Cari Suami Ibu Lima Anak yang Diduga Alami KDRT
“Pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya agar hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan,” ujar Eri.
Selain itu, pedagang ternak juga harus menyediakan fasilitas untuk menampung limbah. Sebelum limbah dibuang, penjual diwajibkan terlebih dahulu melakukan desinfeksi atau pemusnahan.
Setelah itu, camat setempat memastikan semuanya memenuhi persyaratan, maka camat akan mengusulkan kepada Pejabat Otoritas Veteriner atau DKPP Surabaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang akan diperjualbelikan.
"Apabila dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis hewan kurban, maka akan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kota Surabaya," ujar Eri.
Artikel Terkait
Temukan Hewan Ternak Positif PMK, Pemkot Surabaya Lockdown Wilayah di Dua Kecamatan
Atasi Wabah PMK di Jatim, Pemerintah Datangkan 800 Ribu Vaksin
Jelang Idul Adha, Stok Hewan Kurban di Jawa Timur Dijamin Aman
Pelaksanaan Idul Adha di Kota Malang, Panitia Wajib Lapor Jika Sembelih Hewan Kurban di Luar RPH
Tangani Wabah PMK, Pemerintah Siapkan 29 Juta Dosis Vaksin Hingga Ganti Ternak Rugi yang Dimatikan Paksa