AYOSURABAYA.COM - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memaparkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah membekukan izin usaha gerai Holywings di 3 lokasi.
Pembekuan usaha tersebut diberlakukan Pemkot Surabaya sebagai respon atas kasus dugaan penistaan agama sekaligus oleh desakan Banser.
Saat ini, Polrestro Jaksel sudah menetapkan enam orang tersangka kasus Holywings akibat promosi bir gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Baca Juga: Holywings Surabaya Diujung Tanduk, Muhammadiyah Setuju Tempat Hiburan Malam ini Ditutup!
Dilansir AyoSurabaya.com dari laman Republika, Eri menegaskan, outlet Holywings tidak boleh beroperasi terlebih dahulu di Kota Surabaya, sampai kasus yang ditangani kepolisian benar-benar tuntas.
"Izinnya bukan dicabut tapi dibekukan. Dibekukan itu maksudnya dihentikan enggak oleh buka disek (tidak boleh buka dulu) sampai kasusnya sudah selesai," kata Eri di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa, 28 Juni 2022.
Tiga outlet Holywings di Kota Surabaya berlokasi di Jalan Kertajaya, Jalan Boulevard Famili Utara, dan Jalan Basuki Rahmat. Dia menyebut, semua izin Holywings sementara dibekukan.
Baca Juga: Masuk Kandidat Kuat Cagub Jatim, Eri Cahyadi Beri Tanggapan
Eri mengakui, Pemkot Surabaya menutup tiga outlet Holywings di ibu kota Provinsi Jatim tersebut atas permintaan PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.
Artikel Terkait
GP Ansor Meminta Wali Kota Surabaya Tutup dan Cabut Izin Holywings
3 Outlet Holywings Surabaya Tutup Sementara, BCL Terancam Batal Manggung
Baru Dicek Usai Viral, 12 Gerai Holywings Ternyata Tak Punya Sertifikat Bar
Ormas Madura Nusantara Tuntut Izin Holywings Dicabut dan Minta Polisi Tangkap Bosnya
Holywings Surabaya Diujung Tanduk, Muhammadiyah Setuju Tempat Hiburan Malam ini Ditutup!
Tiga Gerai Holywings Surabaya Disegel Satpol PP, Imbas Dugaan Penistaan Agama