JOMBANG, AYOSURABAYA.COM - Polisi telah dikabarkan gagal menangkap tersangka pencabulan Moch Subchi Al Tsani (MSAT), yang tak lain anak seorang kiai Ploso di Kota Jombang Jawa Timur.
MSAT yang merupakan pria asal Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang tersebut, melarikan diri dari sergapan petugas polisi pada Minggu, 3 Juli 2022.
Dalam penyergapan tersebut, diduga adanya sekawanan orang yang bertindak sebagai tim keamanan MSAT yang berupaya menyerang anggota polisi menggunakan senjata air gun.
Baca Juga: Anaknya DPO Kasus Pencabulan, Kiai Ploso Jombang Larang Polisi Menangkapnya: Semuanya Adalah Fitnah!
Tak sampai disitu saja, mereka ini berupaya menabrak petugas lalu lintas yang berupaya menghentikan laju mobil yang diduga ditumpangi putra kiai terkemuka di kota Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Moch Nur Hidayat pun meminta agar pengasuh pesantren itu segera menyerahkan diri. Agar tidak ada pihak lain yang menjadi korban akibat berlarut-larutnya kasus hukum yang menjerat MSAT ini.
"Kita imbau demi harkamtibmas di Jombang, saudara MSAT ini menyerahkan diri. Alangkah baiknya begitu, karena kasus ini tetap kami tindaklanjuti," kata Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat, seperti dilansir AyoSurabaya.com dari laman Suara.com pada Senin, 5 Juli 2022.
Akan tetapi, jika tidak mengindahkan, pihak kepolisian bakal kembali menjemput paksa MSAT. Mengingat, proses hukum tersebut harus dilakukan, karena berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Bisa jadi (jemput paksa kedua) tinggal menunggu momentum saja. Bisa jemput paksa yang kedua atau gimana, Polda Jatim itu ya yang bisa menjawab, Polres Jombang hanya harkamtibmas saja. Kalau jemput paksa terjadi, kita mengharapkan warga tidak terprovokasi," imbuhnya.
Kapolres mengungkapkan, kasus hukum yang menimpa MSAT ini murni merupakan persoalan pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan pesantren. Namun, kata Kapolres, justru pihak MSAT yang seakan membuat persoalan ini memiliki kaitan dengan pesantren yang diasuhnya.
"Berlarut-larutnya kasus ini karena dari pihak tersangka mengatasnamakan seolah-olah kriminalisasi pondok, padahal itu permasalah individu ya dihadapi saja. Masalah terbukti atau tidak, itulah kesempatan membuktikan di persidangan," ucap Kapolres.
Tak hanya itu, Kapolres juga mengingatkan kepada pihak-pihak lain untuk tidak menghalangi petugas dalam menjalankan tugas. Karena, ada dampak hukum yang nantinya bakal diterima, termasuk pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan keberadaan tersangka.
Artikel Terkait
Anaknya DPO Kasus Pencabulan, Kiai Ploso Jombang Larang Polisi Menangkapnya: Semuanya Adalah Fitnah!
15 Ucapan Idul Adha untuk Atasan dan Teman Kerja di Kantor, Tebar Kebaikan bagi Sesama
Bocoran PKH 2022 Tahap 3 Cair, Lengkap dengan Besaran Dana yang Akan Diterima
Materi Khutbah Jumat Singkat, Padat dan Bermakna Edisi Juli 2022 dengan Judul Sabar Atas Kesulitan Hidup
4 Alasan Pria Tidak Umbar Hubungan di Medsos, Salah Satunya Trauma Masa Lalu
Contoh Materi Khutbah Jumat Singkat tentang Akhlak yang Bertajuk Raih Surga dengan Akhlak yang Mulia
Materi Teks Khutbah Jumat Singkat Jelang Idul Adha dengan Tajuk Tiga Kedudukan Manusia Edisi Juli 2022
Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2022 Bagi Guru Honorer, Persiapan Sebelum Rekrutmen 1 Juta Formasi Dibuka
Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Simak Informasinya di Sini
Kapan BSU BLT Subsidi Gaji via BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair? Ini Informasi Lengkapnya
Khutbah Idul Adha 2022 Bahasa Jawa Singkat dan Penuh Makna, Tema: Hikmah dan Hukum Patungan Hewan Kurban