Tersangka Begal di Surabaya Berhasil di Bekuk Polisi, Satu Orang Masih Buron

- Kamis, 7 Juli 2022 | 06:45 WIB
Tersangka begal terhadap ojek online di Surabaya.  (Beritajatim.com)
Tersangka begal terhadap ojek online di Surabaya. (Beritajatim.com)

AYOSURABAYA.COM - Tersangka begal di Kota Surabaya, Jawa Timur berhasil di bekuk Polisi usai melakukan aksinya membegal ojek online di Jalan Mayjend Sungkonon.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan empat dari lima pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, merupakan residivis kejahatan serupa.

Keempat tersangka pembegalan, yakni JMH (21) warga Putat Gede, LE (22) Jalan Kupang Gunung, TS (23) dan MFF (21) warga Jalan Wonokitri. Sedangkan, satu orang yang masih buron adalah WM (21).

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster Sidoarjo, Kamis 7 Juli 2022: Syarat, Jam, dan Kuota

“Kelimanya residivis di kasus yang sama. Pernah ditahan dan ditangkap oleh Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar AKBP Hartoyo, seperti dilansir Suara.com, Rabu, 6 Juli 2022.

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, komplotan begal tersebut berbagi peran. TS dan LE bertugas untuk mencari mangsa dan mengikuti target.

Jika dirasa aman, TS dan LE akan berkomunikasi dengan MFF, JMH dan WM untuk melakukan eksekusi.

Baca Juga: Sosok JE alias Julianto Eka Putra, Disinyalir Predator Seks Berkedok Motivator di SMA Selamat Pagi Indonesia

Usai berhasil menggondol motor milik ojol di Mayjend Sungkono, kelimanya lantas kembali berputar ke Jalan Wiyung. Dengan cara yang sama dengan menakuti korban hingga lari, mereka kembali menggondol motor Yamaha Mio L 6132 YA.

“Usai melaksanakan aksi di Mayjend, tersangka tidak langsung pulang. Mereka kembali melakukan aksinya di Wiyung. Dari hasil interogasi kami, ada 3 TKP berbeda mulai tanggal 28 – 30 Juni 2022,” imbuh Hartoyo.

Dari pengakuan tersangka, mereka menjual motor hasil kejahatannya ke penadah dengan harga satu motor 800 ribu. Mereka pun mendapatkan bagian 100 ribu dan sisanya digunakan untuk pesta miras. “Buat hidup pak kami tak ada pekerjaan,” ujar TS saat diwawancarai awak media.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Kurikulum Merdeka 2022 Bakal Dikurangi?

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.***

Editor: Setyo Adi Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Budaya dan UMKM Meriahkan HPN Jabar di Karawang

Sabtu, 20 Mei 2023 | 18:16 WIB
X