Warga Surabaya Wajib Masker dan Vaksin Booster, tak Nurut Sanksi Menanti

- Senin, 18 Juli 2022 | 15:18 WIB
Warga Kota Surabaya di atas 18 tahun wajib menerima vaksin booster. (pixabay/Alexandra_Koch)
Warga Kota Surabaya di atas 18 tahun wajib menerima vaksin booster. (pixabay/Alexandra_Koch)

AYOINDONESIA.COM - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi baru saja menerbitkan surat edaran (SE) yang menekankan masyarakat tentang pentingnya mengenakan masker dan menerima vaksin booster atau dosis yang ketiga.

SE tersebut ditandatangi pada Sabtu, 16 Juli 2022. Eri Cahyadi mengeluarkan SE ini menindaklanjuti SE dari Mendagri tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan atau vaksin booster bagi masyarakat.

SE dari Eri Cahyadi ini ditujukan kepada lingkungan pegawai lingkungan Pemkot Surabaya, lalu para pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab tempat usaha/fasilitas publik/fasilitas umum, dan seluruh warga umumnya.

"Selama masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) setiap orang wajib menggunakan masker dengan baik dan benar saat di dalam ruangan maupun di luar ruangan," kata Eri Cahyadi, mengutip SE tersebut.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Destinasi Wisata Keluarga di Kota Malang, Biar Akhir Pekan Makin Seru

Kedua, setiap orang di atas 18 tahun diwajibkan sudah mendapatkan vaksin booster serta notifikasi hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kala memasuki tempat usaha atau fasilitas publik, serta fasilitas umum.

"Kecuali bagi yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit/ fasilitas kesehatan pemerintah," lanjutnya.

Seterusnya, Wali Kota meminta percepatan kegiatan vaksinasi oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya dibantu perangkat daerah terkait, termasuk vaksinasi booster.

"Serta, melibatkan Satgas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan sumber daya lainnya," terang dia.

Baca Juga: Antara Mitos dan Fakta Kehidupan Seks Perempuan, Begini Kata Inez Kristanti

Poin terakhir dijelaskan mengenai sanksi. Sanksi ini diberlakukan terhadap pelanggar ketentuan poin satu tentang makser dan poin dua tentang vaksin booster.

"Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," bunyi SE tersebut.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Sumber: Pemkot Surabaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal SIM Keliling Surabaya Kamis 6 Oktober 2022

Kamis, 6 Oktober 2022 | 08:03 WIB

Jadwal SIM Keliling Surabaya Selasa 4 Oktober 2022

Selasa, 4 Oktober 2022 | 05:09 WIB

Jadwal SIM Keliling Surabaya Senin 3 Oktober 2022

Senin, 3 Oktober 2022 | 05:32 WIB

Terpopuler

X