Ini Daftar Nama 17 Jamaah Haji Indonesia untuk Embarkasi Surabaya yang Wafat di Tanah Suci

- Rabu, 20 Juli 2022 | 10:54 WIB
ilustrasi kegiatan ibadah Haji. (Unsplash.com - Haidan)
ilustrasi kegiatan ibadah Haji. (Unsplash.com - Haidan)

AYOSURABAYA.COM - Sejumlah 17 jamaah haji asal Indonesia untuk embarkasi Surabaya telah dilaporkan wafat di tanah suci.

Sebagaimana dijelaskan oleh Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Surabaya, Abdul Haris, Ia menyampaikan, sebanyak 17 jamaah haji asal Embarkasi Surabaya tersebut, dinyatakan wafat di Tanah Suci.

Ia juga merinci, dari seluruh jamaah haji yang wafat, tercatat tujuh orang meninggal dunia pra azmuna (Arafah, Muzdalifah dan Mina), lima orang masa armuzna, serta lima orang setelah armuzna.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Penjelasan Ditjen PAS

"Dari 17 orang yang wafat, 11 orang di antaranya meninggal dunia di Kota Mekkah, tiga orang di Mina, dua di bandara, dan seorang di Madinah," ujarnya di Asrama Haji Sukolilo, seperti dilansir Suara.com--laman jejaring AyoSurabaya.com pada Rabu, 20 Juli 2022.

Dari data yang masuk ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), kata dia, penyebab meninggalnya jamaah haji didominasi oleh penyakit jantung.

"Dari 17 kasus jamaah meninggal dunia, 12 di antaranya karena cardiovascular diseases," ucap Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim tersebut.

Baca Juga: Punya Hipertensi Tak Menyurutkan Niat Sri Wahyuningsih untuk Tuntaskan Ibadah Haji di Tanah Suci

Terkait jamaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci, Haris menuturkan adanya asuransi yang akan diberikan kepada ahli waris.

Selain itu, seluruh jamaah haji 1443 Hijriah yang berangkat menuju Arab Saudi terhitung sejak berangkat dari rumah sampai tiba kembali di rumah akan mendapatkan nilai manfaat dari asuransi PT Asuransi Takaful Keluarga.

Ia menjelaskan, jamaah haji meninggal dunia bukan karena kecelakaan mendapatkan nilai asuransi sebesar Rp39.886.009, kemudian karena kecelakaan sebesar Rp79.772.018.

Baca Juga: Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 38 Dibuka Plus Tanda Lolos Seleksi

Lalu, jamaah haji ghaib yang dalam waktu enam bulan sejak tanggal kepulangan kloter terakhir tidak ditemukan dapat dikategorikan meninggal dunia mendapatkan Rp39.886.009.

Selain klaim asuransi, ahli waris yang meninggal dunia juga akan mendapatkan sertifikat haji (badal haji), serta lima liter air zam-zam.

Halaman:

Editor: Setyo Adi Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

4 Tips Memasang Lampu LED Buat Akuarium

Rabu, 16 Agustus 2023 | 12:03 WIB

BUMN Gelar Pasar Murah di Tugu Pahlawan Surabaya

Minggu, 13 Agustus 2023 | 21:35 WIB
X