Satpol PP Surabaya Dikerahkan untuk 'Razia' Perokok di Kawasan Tanpa Rokok

- Rabu, 20 Juli 2022 | 17:19 WIB
Satpol PP Surabaya Dikerahkan untuk 'Razia' Perokok di Kawasan Tanpa Rokok (Ilustrasi/pixabay)
Satpol PP Surabaya Dikerahkan untuk 'Razia' Perokok di Kawasan Tanpa Rokok (Ilustrasi/pixabay)

AYOSURABAYA.COM - Pemerintah Kota Surabaya akan mengoptimalkan peran petugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok alias KTR

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa dirinya mengintruksikan jajaran Satpol PP untuk menguatkan pengawasan terhadap perda KTR tersebut. 

Permintaannya itu, seperti personel Satpol PP Kota Surabaya bisa mengawasari tempat-tempat terbuka, contohnya fasilitas umum alias fasum.

"Ini KTR sudah saya minta kepada Kasatpol PP untuk memperkuat lagi yang ada di tempat terbuka untuk dijaga," katanya, menyadur situs resmi Pemkot Surabaya, Rabu, 20 Juli 2022. 

Dia mengatakan para petugas diarahkan untuk datang dan mengawasi tempat-tempat fasum seperti taman.

Baca Juga: Eri Cahyadi Minta Camat dan Lurah di Surabaya Selektif Tentukan Penghuni Rusunawa

Intruksinya pula meminta jajaran Satpol PP berkeliling setiap hari menggunakan sepeda angin, di mana salah satu tugas dari patroli tersebut menegakkan Perda KTR.

"Sudah saya perintahkan setiap hari ada Satpol PP naik sepeda. Nanti kita mulai bulan Agustus. Ini masih dibelikan sepeda, nanti dia (petugas) jalan berapa kilometer tidak boleh berhenti, riwa-riwi terus," jelas dia.

Menurutnya, ketika bulan Agustus 2022 berjalan dan petugas Satpol PP belum terlihat melakukan pengawasan Perda KTR, maka hal itu dapat mengurangi kontrak kinerja Kasatpol PP Surabaya.  

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, bahwa terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR.

Yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar 250.000 dan atau paksaan kerja sosial," katanya.

Baca Juga: Ini Daftar Nama 17 Jamaah Haji Indonesia untuk Embarkasi Surabaya yang Wafat di Tanah Suci

Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500.000 sampai dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin," kata Nanik.

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Sumber: Pemkot Surabaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal SIM Keliling Surabaya Kamis 6 Oktober 2022

Kamis, 6 Oktober 2022 | 08:03 WIB

Jadwal SIM Keliling Surabaya Selasa 4 Oktober 2022

Selasa, 4 Oktober 2022 | 05:09 WIB

Jadwal SIM Keliling Surabaya Senin 3 Oktober 2022

Senin, 3 Oktober 2022 | 05:32 WIB
X