UMP 2023 Jawa Timur Naik Maksimal 10 Persen, UMK 2023 Kota Mojokerto Jadi Berapa? Pernah Naik 20 Persen

- Sabtu, 19 November 2022 | 15:47 WIB
UMP 2023 Jawa Timur naik maksimal 10 persen, UMK 2023 Kota Mojokerto jadi berapa? (Pixabay/WonderfulBali)
UMP 2023 Jawa Timur naik maksimal 10 persen, UMK 2023 Kota Mojokerto jadi berapa? (Pixabay/WonderfulBali)

AYOSURABAYA.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merilis peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 di waktu yang sebentar lagi UMP dan UMK 2023 segera berganti, tak terkecuali untuk Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam beleid tersebut, kenaikan upah minimum regional atau UMR, dalam hal ini UMP dan UMK 2023 tidak akan lebih dari 10 persen. Permenaker ini berlaku bagi semua wilayah di Indonesia, termasuk Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Permenaker mengenai penetapah UMP dan UMK 2023 ini ditetapkan berdasarkan tingkat kemampuan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Simulasi Perhitungan UMP dan UMK 2023 DKI Jakarta Jika UMP 2023 Naik 10 Persen, Tembus Rp5 Juta

"Kemampuan daya beli itu diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022.

Saat ini, para pekerja tengah menantikan pengumuman kenaikan upah minimum. Sementara itu, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga menetapkan tanggal pengumuman penetapan UMK 2023.

Untuk penetapan UMP 2023 pengumumannya dilakukan paling lambat 28 November 2022, dan maksimal 7 Desember 2022 untuk UMK 2023.

Waktu pengumuman UMP dan UMK 2023 ini lebih mundur dibandingkan dengan jadwal pengumuman penetapan upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca Juga: 35 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2022 dan HUT PGRI, Mudah Tinggal Bagikan ke Medsos Plus Kata-kata Ucapan

Kendati masih lama, pekerja atau buruh bisa mengetahui prosentase atau besaran kenaikan upah dalam lima tahun terakhir di bawah ini.

Kenaikan Upah Minimum Kota Mojokerto

1. Tahun 2017 UMK Kota Mojokerto Rp1.735.250

2. Tahun 2018 UMK Kota Mojokerto Rp1.886.387,56, naik Rp 151.137,56 atau sekitar 8,7 persen dari UMK Kota Mojokerto tahun 2017

3. Tahun 2019 UMK Kota Mojokerto Rp2.263.665,07, naik Rp 377.278,07 atau sekitar 20 persen dari UMK Kota Mojokerto tahun 2018

4. Tahun 2020 UMK Kota Mojokerto Rp2.423.724,77, naik Rp160.059.9 atau sekitar 7,07 persen dari UMK Kota Mojokerto tahun 2019

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X