UMK 2023 Kabupaten Lamongan Naik 20 Persen, Tahun Berapa?

- Selasa, 13 Desember 2022 | 10:09 WIB
UMK 2023 Kabupaten Lamongan naik jadi berapa, apakah 20 persen? (Unsplash/Mufid Majnun)
UMK 2023 Kabupaten Lamongan naik jadi berapa, apakah 20 persen? (Unsplash/Mufid Majnun)

AYOSURABAYA.COM -- UMK 2023 Kabupaten Lamongan naik jadi berapa, apakah 20 persen? Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran upah minimum untuk tahun depan.

Upah minimum Kabupaten Lamongan pernah naik lebih dari 20 persen, apakah UMK 2023 ini akan kembali mencapai prosentase kenaikan tersebut?

UMK 2023 Kabupaten Lamongan diputuskan naik 7,99 persen atau Rp200 ribu dari upah minimum tahun 2022 sebesar Rp2.501.977,27 menjadi Rp2.701.977,27.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Natal 2022 yang Bisa Kamu Bagikan di Media Sosial

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2023.

UMK 2023 semua wilayah se-Jatim termasuk Kabupaten Lamongan sesuai SK tersebut diumumkan pada Rabu, 7 Desember.

Pengumuman dan penetapan UMK 2023 dilakukan sembilan hari setelah pengumuman UMP Jawa Timur, tepatnya pada Senin, 28 November 2022.

Penetapan upah minimum disebutkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa untuk menjaga keberlangsungan bekerja dan berusaha, terutama di Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Kumpulan Amalan Doa Pembuka Rezeki untuk Usaha dan Dagang Lengkap Tanpa Tulisan Arab hanya Latin dan Artinya

"Untuk menjaga kondusivitas usaha dan menjamin keberlangsungan investasi di daerah serta peningkatan kesejahteraan pekerja," kata Khofifah dalam keterangan resmi secara tertulis.

Adapun daftar UMK Kabupaten Lamongan dalam tujuh tahun terakhir dirangkum AyoSurabaya dari data Badan Pusat Statistik atau BPS Jawa Timur.

Daftar UMK Kabupaten Lamongan

1. Tahun 2017 UMK Kabupaten Lamongan Rp1.702.780,00

2. Tahun 2018 UMK Kabupaten Lamongan Rp1.851.083,98 naik Rp148.303,98 atau sekitar 8,7 persen dari upah minimum tahun 2017

3. Tahun 2019 UMK Kabupaten Lamongan Rp2.233.641,85 naik Rp382.557,87 atau sekitar 20,66 persen dari upah minimum tahun 2018

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X