UMK 2023 Kabupaten Jombang Naik Sampai 14 Persen, Tahun Berapa?

- Selasa, 13 Desember 2022 | 10:14 WIB
Berapa besaran UMK 2023 Kabupaten Jombang? (Pexels/Ahsanjaya)
Berapa besaran UMK 2023 Kabupaten Jombang? (Pexels/Ahsanjaya)

AYOSURABAYA.COM -- Berapa besaran UMK 2023 Kabupaten Jombang? Pengumuman penetapan upah minimum semua kabupaten/kota se-Jawa Timur telah dilakukan pda Rabu, 7 Desember 2022.

Sebelum pengumuman penetapan UMK 2023, pengumuman penetapan UMP 2023 Jawa Timur lebih dulu di tetapkan pada Senin, 28 November 2022.

Penetapan UMP Jatim dan UMK 2023 semua wilayah di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Jombang ini merupakan batas aman bagi pengupahan para pekerja atau buruh.

Baca Juga: UMK 2023 Kabupaten Lamongan Naik 20 Persen, Tahun Berapa?

Pengusaha tidak diperkenankan membayar gaji para pekerjanya di bawah upah minimum yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Adapun penetapan UMP Jatim dan UMK 2023 kabupaten/kota se-JawaTimur dituangkan dalam Surat Keputusan atau SK Gubernur.

Lantas, berapa besaran UMK 2023 Kabupaten Jombang? Apakah naik sampai 14 persen?

Upah minimum Kabupaten Jombang pernah naik lebih sampai 14,2 persen pada tahun 2020. Sayangnya, pada tahun 2023 UMK Kabupaten Jombang tak bisa naik lebih dari 20 persen.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Natal 2022 yang Bisa Kamu Bagikan di Media Sosial

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

BerdasarkanSurat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2023, UMK Kabupaten Jombang tahun 2023 naik menjadi Rp2.854.095,88.

Kenaikan UMK 2023 Kabupaten Jombang sebesar naik Rp200.000 atau sekitar 7,83 persen dari upah minimun tahun 2022.

Kenaikan tersebut, menurut Khofifah, mempertimbangkan kondisi ekonomi di Jawa Timur dan pertimbangan lain, seperti kesejahteraan dan keadilan.

Baca Juga: Rahasia Dzikir Ini Sebelum Tidur, Amalan Mustajab Agar Hajat Cepat Terkabul

"Keputusan dalam hal kenaikan besaran UMK 2023 ini diambil dengan memperhatikan kondisi perekonomian Jatim, mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi pekerja, serta menjaga keberlangsungan investasi dan produktifitas serta kondusivitas ketenagakerjaan di Jatim," kata Khofifah, dalam keterangan resmi secara tertulis.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X