UMK 2023 Kabupaten Tuban Naik 13 Persen, Tahun Berapa?

- Rabu, 14 Desember 2022 | 14:25 WIB
UMK 2023 Kabupaten Tuban naik jadi berapa? (Foto: Instagram resmi @bank_indonesia)
UMK 2023 Kabupaten Tuban naik jadi berapa? (Foto: Instagram resmi @bank_indonesia)

AYOSURABAYA.COM -- UMK 2023 Kabupaten Tuban naik jadi berapa? Upah minimum kabupaten/kota se-Jatim telah ditetapkan dan diumumkan pada Rabu, 7 Desember 2022.

Sembilan hari sebelumnya atau pada Senin, 28 November 2022, upah minimum provinsi alias UMP Jawa Timur lebih dulu umumkan sebelum UMK 2023 sebanyak 38 kabupaten/kota di Jatim.

Pengumuman dan penetapannya UMP Jatim tahun 2023 dan UMK 2023 dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Kediri yang Lagi Hits Juga Murah Meriah untuk Liburan Natal dan Tahun Baru 2023

Penetapan upah minimum tahun 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Selain mengatur jadwal pengumuman upah minimum, Permenaker tersebut juga memuat rumus penghitungan dan batas kenaikan upah minimum.

Batas kenaikan upah minimum diputuskan tak lebih dari 10 persen. Ini dimaksudkan agar stabilitas bekerja dan berusaha tetap terjaga.

Lantas, mungkinkan UMK Kabupaten Tuban tahun 2023 naik sampai 13 persen seperti tahun 2020? Jawabannya tidak, lantaran pemerintah telah menetapkan kenaikannya melalui SK Gubernur Jatim.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Hampers Natal untuk Dibagikan kepada Saudara maupun Sahabat

Adapun besaran UMK 2023 adalah Rp2.739.224,88 naik Rp200.000 atau sekitar 7,87 persen dari upah minimum tahun 2022 dengan nominal Rp2.539.224,88.

Melalui penetapan tersebut, berarti pengusaha harus membayar upah para pekerja di Kabupaten Tuban pada 2023 nanti tak boleh di bawah nilai upah yang ditetapkan.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, pengusaha yang tidak mematuhi penetapan UMK yang akan berlaku per 1 Januari 2023 mendatang akan dikenai sanksi.

"Kami harap perusahaan bisa mematuhi penetapan UMK. Dan jika ada yang tidak memenuhi akan ada mekanisme sanksi sesuai dengan perundang-undangan,” tegas Khofifah.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Kediri yang Lagi Hits Juga Murah Meriah untuk Liburan Natal dan Tahun Baru 2023

Sebagai informasi, berikut daftar UMK Kabupaten Tuban dalam tujuh tahun terakhir.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X