Berlaku 1 Januari 2023, Segini Lho UMK 2023 untuk Seluruh Kabupaten-Kota di Jawa Timur

- Sabtu, 17 Desember 2022 | 06:40 WIB
UMK 2023 untuk Seluruh Kabupaten-Kota di Jawa Timur (Pexels/Ahsanjaya)
UMK 2023 untuk Seluruh Kabupaten-Kota di Jawa Timur (Pexels/Ahsanjaya)

SURABAYA, AYOSURABAY.COM-- Pemprov Jatim akhirnya menetapkan besaran kenaikan UMK 2023 untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jatim.

Kenaikan UMK 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Di dalam SK tersebut, ada lima kabupaten/kota di Provinsi Jatim yang nilai UMK 2023 tembus Rp 4,5 juta.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Populer di Banyuwangi dari Kawah hingga Pantai, Lengkap dengan HTM-nya

Kota Surabaya masih menjadi kota dengan UMK 2023 paling tinggi di Provinsi Jatim, sebesar Rp 4.525.479.

Kemudian, disusul dengan Kabupaten Gresik dengan besaran UMK 2023 yakni Rp 4.522.030.

Lalu, ada Kabupaten Sidoarjo dengan besaran UMK 2023 Rp 4.518.581.

Sementara, UMK 2023 terendah di Provinsi Jatim dipegang oleh Kabupaten Sampang, yakni sebesar Rp 2.114.335.

Baca Juga: Cuaca Surabaya Hari Ini 17 Desember 2022, Siang Hari Wapadai Hujan Lebat Disertai Petir

Berikut daftar lengkap UMK 2023 untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur dari tertinggi hingga terenda.

1. Kota Surabaya Rp 4.525.479

2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581

4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133

Halaman:

Editor: Lilisnawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X