AYOSURABAYA.COM -- Bagi anda warga kota Surabaya Jawa Timur pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Surabaya beroperasi di lokasi berikut:
- Halaman SMAK Santo Yusup
- Terminal Bratang
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 24 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Baca Juga: SIM Keliling Gresik Sabtu 24 Desember 2022
Layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Surat Keterangan Sehat.
- Tes Psikologi SIM.
Baca Juga: Renungan Harian Kristen Sabtu 24 Desember 2022, Mazmur 34:18
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya semoga bermanfaat.
Artikel Terkait
Link Live Streaming Borneo FC vs PSM Makassar Langsung BRI Liga 1 dan Prediksi Susunan Pemain
15 Kata-kata Ucapan Selamat Natal 2022 untuk Kerabat atau Teman, Bisa Juga Disematkan dalam Kado
Kumpulan Link Twibbon Natal dan Tahun Baru 2023 Lengkap Cara Pasang Pakai Foto Terbaik
30 Contoh Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 Penuh Doa, Semangat dan Harapan
20 Kata-kata Ucapan Selamat Natal 2022 Sematkan dalam Kado atau Bagikan ke Media Sosial
Kata-kata Ucapan Selamat Natal dari Muslim, Bagaimana Menurut Gus Dur?
Bukan Kebaya Merah, Link Video Syur Wanita Kebaya Hijau Kini Viral dan Banyak Dicari, Siapa Pemerannya?