Tahun 2023 Gunakan Kendaraan Listrik, Ini Kondisi Kendaraan Dinas Pemkot Surabaya Sekarang

- Sabtu, 24 Desember 2022 | 09:48 WIB
Ilustrasi.  (JGalione)
Ilustrasi. (JGalione)

AYOSURABAYA.COM – Pemerintah Kota Surabaya akan mengganti kendaraan dinas dengan kendaraan lisrtik. Kendaraan listrik akan mulai digunakan pada tahun 2023 mendatang.

Pengalihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik, selain ramah lingkungan kendaraan listrik juga lebih hemat dalam hal biaya operasional.

Sebelum menggunakan kendaran listrik, Pemkot Surabaya tengah melakukan inventarisasi kendaraan berikut kondisinya.

Baca Juga: ASN di Surabaya Akan Gunakan Kendaraan Listrik di Tahun 2023

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ira Tursilowati menjelaskan dasar kebijakan penggunaan kendaraan listrik ini mengacu pada Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022 nomor 17, permendagri nomor 19 tahun 2016 pasal 346, dan juga Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 Bab Biaya Pemeliharaan dan BBM Kendaraan Dinas.

Ira juga memastikan bahwa pihaknya sudah menghitung perbandingan biaya BBM dan biaya service antara kendaraan motor listrik dengan kendaraan motor yang berbahan BBM. Hasilnya, penggunaan kendaraan motor listrik jauh lebih hemat dibandingkan kendaraan motor BBM.

“Jadi, ini sangat hemat. Semoga lancar realisasinya nanti,” imbuhnya.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Arus Balik Nataru, Korlantas Polri Minta Perusahaan Berlakukan WFH

Ia juga memastikan bahwa saat ini kendaraan dinas di Pemkot Surabaya sebanyak 4.486 unit, yang terdiri dari kendaraan dinas pejabat berupa mobil sebanyak 77 unit. Kemudian kendaraan operasional dinas yang terdiri dari roda dua sebanyak 2.665 unit dan roda empat sebanyak 725 unit.

“Lalu ada juga kendaraan non operasional berupa ambulance sebanyak 67 unit, truk sebanyak 485 unit, dan lain-lainnya sebanyak 467 unit,” katanya.

Ira juga menjelaskan kondisi terkini kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya. Menurutnya, kendaraan operasional dinas yang berupa roda dua dan usianya sudah 7 tahun atau lebih dari 7 tahun dan kondisinya masih baik atau kurang baik sebanyak 1.381 unit, dan kondisinya yang rusak berat sebanyak 509 unit.

Sedangkan kendaraan roda dua yang usianya kurang dari 7 tahun dan kondisinya baik atau kurang baik sebanyak 764 unit, dan yang rusak berat sebanyak 11 unit.

Baca Juga: Nataru, Ini Puncak Libur Natal dan Tahun Baru Versi Korlantas

“Jadi, kemungkinan di tahap awal ini, kita akan melelang sebanyak 520 unit kendaraan roda dua yang kondisinya sudah rusak berat, dan nanti kita akan ganti ke kendaraan roda dua berbahan listrik,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: surabaya.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Budaya dan UMKM Meriahkan HPN Jabar di Karawang

Sabtu, 20 Mei 2023 | 18:16 WIB
X